PT Phoenix Resources International (PRI) segera menindaklanjuti imbauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan terkait dugaan pencemaran lingkungan. Pihak perusahaan akan memperbaiki terkait penanganan limbah.
Berdasarkan Surat bernomor 600.4.1/1261/DLH.1 itu berisi empat poin utama yang menjadi panduan perusahaan dalam menangani pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan.
Berikut keempat poin tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Melakukan pembuangan air limbah sesuai titik penataan dalam dokumen persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang ke laut.
2. Menutup saluran pembuangan air limbah sementara.
3. Memantau kualitas air limbah selama tahap uji coba sesuai ketentuan teknis dan memastikan parameter limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
4. Melakukan pemulihan serta rehabilitasi lingkungan di area terdampak, sekaligus melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada instansi terkait.
Humas PT PRI, Eko Wahyudi menegaskan menegaskan menjadikan surat imbauan tersebut sebagai acuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ia menambahkan meskipun perusahaan baru beroperasi, upaya pelestarian lingkungan di sekitar area kerja menjadi prioritas.
"Kami tidak ingin merugikan masyarakat, seperti menjaga kelestarian mangrove dan ekosistem lainnya," katanya.
![]() |
Menanggapi poin kedua tentang penutupan saluran pembuangan air limbah sementara, Eko mengungkapkan perusahaan telah mengambil tindakan perbaikan.
"Kemarin memang ada saluran yang mengalir ke sungai karena masih dalam tahap konstruksi. Namun, sekarang semua saluran sudah kami perbaiki sehingga tidak lagi mengganggu aliran yang ada," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah limbah akan tetap dialirkan ke sungai atau ada tempat pembuangan khusus, Eko menjawab bahwa fokus utama perusahaan adalah memenuhi baku mutu.
"Setelah pengolahan, kami pastikan semua limbah memenuhi baku mutu sehingga layak dibuang ke badan air," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa perusahaan terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak terkait guna memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan harapan masyarakat dan regulator.
Sementara itu, proses pemantauan dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih dinantikan untuk memastikan bahwa semua langkah perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(mud/mud)