Percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK di Tarakan belum membuat Aliansi Ikatan Tenaga Kontrak Kota Tarakan (AITKT) merasa aman. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun masih melakukan persiapan untuk implementasi kebijakan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada 18 Maret 2025, resmi menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, yang menjadi panduan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, meliputi CPNS dan PPPK.
Sekretaris BKPSDM Kota Tarakan Muhammad Sa'aduddin Hakim menegaskan pihaknya sepenuhnya mematuhi kebijakan pusat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta BKN. Ia menjadikan surat BKN tertanggal 18 Maret 2025 sebagai acuan teknis, dengan jadwal pengangkatan CPNS paling lambat 1 Juni 2025 dan PPPK pada 1 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, proses di Tarakan belum sepenuhnya berjalan mulus. Sa'aduddin mengakui bahwa berkas administrasi dari para calon CPNS dan PPPK yang lulus seleksi telah lengkap, tapi pengusulan ke BKN belum dilakukan.
"Administrasi dari calon sudah lengkap, tinggal kami yang belum ke BKN," ungkapnya ditemui detikKalimantan.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi terkait anggaran agar penetapan NIP tidak terkendala dana. Untuk PPPK, anggaran bersumber dari pemerintah pusat dengan sistem reimburse melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD). Sementara itu, rencana penempatan masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN dan penerbitan Surat Keputusan (SK).
"Jangan sampai ditetapkan tapi dana tidak tersedia," tegasnya.
Sa'aduddin membeberkan dinamika penyesuaian jadwal yang sempat menjadi polemik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama AITKT di DPRD Tarakan, jadwal awal pengangkatan CPNS dan PPPK pada 2024 sempat mundur menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Namun, setelah Forum Group Discussion (FGD), jadwal direvisi menjadi Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan akan diaudit secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
"Kami terus berupaya menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Kalau bisa cepat, kenapa kami lambatkan? Kami optimalkan hak teman-teman tanpa melanggar ketentuan," jelasnya.
Di sisi lain, AITKT masih ragu terhadap kejelasan kebijakan pusat yang menjadi acuan BKPSDM Tarakan. Aliansi ini berharap ada transparansi dan kepastian lebih lanjut agar proses penetapan NIP tidak hanya cepat, tetapi juga adil dan sesuai harapan tenaga kontrak di Tarakan.
Hingga kini, BKPSDM Tarakan terus berkoordinasi dengan BKN dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, perhatian kini tertuju pada langkah konkret Pemkot Tarakan dalam mewujudkan janji percepatan pengangkatan ASN 2024.
(des/des)