Mabes TNI meminta prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi yang telah diatur dalam Revisi UU TNI agar pensiun dini atau mengundurkan diri. Aturan 14 kementerian/lembaga (K/L) itu sendiri telah tercantum dalam pasal 47.
Dilansir detikNews, arahan ini disampaikan Mabes TNI setelah Revisi Undang-undang TNI disahkan pada Kamis (20/3) lalu. Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan arahan dari Panglima TNI agar prajurit aktif yang masih menjabat di institusi selain 14 K/L tersebut mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Untuk hal ini sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L, 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (23/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 14 K/L yang boleh diisi oleh prajurit aktif adalah sebagai berikut.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretariat presiden dan Sekretariat militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI sebelum revisi, pasal 47 ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan setelah revisi, pasal 47 ayat (1) dan (2) mengalami perubahan demikian:
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(des/des)