DPR mengesahkan Revisi UU TNI pada Kamis (20/3) lalu. Suara penolakan menggema di mana-mana, terutama karena kekhawatiran warga sipil akan lahirnya kembali dwifungsi TNI. Sebab, dengan adanya UU tersebut, militer dapat menduduki jabatan sipil.
Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam revisi ini adalah pembukaan posisi di kementerian/lembaga agar bisa dijabat oleh militer. Hal itu diatur dalam Pasal 47 tentang penambahan jabatan sipil.
Namun, DPR memastikan tidak semua kementerian/lembaga yang dibuka, melainkan hanya 14 kementerian/lembaga yang dinilai berkaitan dengan kemiliteran. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Militer
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang posisinya dapat dijabat militer menurut Revisi UU TNI. K/L baru dicetak tebal.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional (sebelumnya 2 K/L berbeda)
- Sekretariat presiden dan Sekretariat militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Perubahan Pasal 47 di UU TNI Lama dan UU TNI Baru
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI sebelum revisi, pasal 47 ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan setelah revisi, pasal 47 ayat (1) dan (2) mengalami perubahan demikian:
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Perubahan Penting Lainnya dalam Revisi UU TNI
Selain soal pengisian jabatan sipil di atas, revisi UU TNI juga mengubah beberapa poin sebagai berikut.
1. Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Dalam revisi UU TNI, jumlah urusan yang dapat ditangani oleh TNI dalam OMSP meningkat dari 14 menjadi 17. Tugas baru ini termasuk peran dalam mengatasi ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b. Kemudian dalam perubahan, terdapat dua tugas tambahan di ayat yang sama, serta tambahan satu ayat lagi. Ini daftar 17 tugas, termasuk tambahan ayat.
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Tambahan satu ayat tambahan untuk pasal 7:
"Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10."
2. Perubahan Usia Pensiun
Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama."
Setelah perubahan, batas usia pensiun prajurit menjadi berikut.
- Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden)
(des/des)