Kawasan Malioboro, Kota Jogja saat ini memperpanjang durasi bebas kendaraan bermotor yang berlaku setiap hari. Durasi yang sebelumnya hanya 3 jam kini diperpanjang hingga 5 jam.
Informasi ini sebagaimana diunggah akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DIY @dishubdiy. Kendaraan bermotor dilarang melintas Kawasan Malioboro mulai pukul 17.00-22.00 WIB. Semula pembatasan kendaraan ini berdurasi tiga jam dari 18.00-21.00 WIB.
Sementara itu, hanya Trans Jogja, andong, sepeda, dan becak yang diizinkan melintas saat waktu pembatasan kendaraan.
"Pedestrian di Jalan Malioboro berubah, lho! Sekarang, kendaraan bermotor dilarang melintas mulai pukul 17.00-22.00 WIB (sebelumnya 18.00-21.00 WIB). Langkah ini mendukung udara Jogja yang lebih bersih dan bebas polusi," tulis akun @dishubdiy seperti dilihat detikJogja, Sabtu (18/10/2025).
"Selain itu, jam bongkar muat barang juga diatur: Pagi: sampai dengan pukul 09.00 WIB. Malam: setelah pukul 22.00 WIB. Yuk, nikmati Malioboro dengan cara yang lebih ramah lingkungan!," lanjut unggahan tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, membenarkan informasi ini. Hal ini sebagai upaya Pemda DIY untuk memberlakukan Kawasan Malioboro full jalur pedestrian pada tahun 2026.
"Betul, Pemda ingin membiasakan masyarakat menjelang full pedestrian tahun 2026, setelah beberapa waktu lalu sèmpat uji coba tgl 7 Oktober, disepakati bersama dengan Pemkot untuk menambah waktu bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro," ujar Erni saat dihubungi detikJogja, Sabtu (18/10/2025).
"Agar suasana Malioboro lebih nyaman dan segar dengan semakin rendahnya emisi karbon," lanjutnya.
Erno menyebut pembatasan jam ini berlangsung setiap hari. Dia juga meminta dukungan masyarakat terkait hal ini.
"Kami butuh support dari masyarakat semua untuk terwujudnya zona rendah emisi di area sumbu filosofi Kawasan Malioboro," pungkasnya.
Simak Video "Video: Kawasan Malioboro Ramai Wisatawan Jelang Nataru"
(ahr/ahr)