Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kulon Progo 2024 hari ini. Paslon nomor urut 1 Agung Setyawan-Ambar Purwoko dinyatakan unggul setelah merengkuh 119.643 suara.
"Iya, kalau dari sini perolehannya memang yang terbanyak adalah nomor 1," ujar Komisioner KPU Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah, saat ditemui di sela-sela rapat pleno di salah satu hotel di Kulon Progo, Senin (2/12).
Hasil rekapitulasi penghitungan suara dari TPS hingga diterima oleh KPU Kulon Progo menunjukkan bahwa total suara dalam Pilkada Kulon Progo 2024 mencapai 274.048. Jumlah ini terdiri dari suara sah sebanyak 255.142 dan suara tidak sah 18.906.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun suara sah yang diperoleh paslon Agung-Ambar atau Akbar mencapai 119.643. Jumlah itu membuat Akbar unggul dibandingkan paslon nomor urut 2, Marija-Yusron Martofa (Maju) yang memperoleh 31.511 suara dan paslon nomor urut 3, Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani (NKRI) sebanyak 103.988.
Hidayatut mengatakan, hasil rekapitulasi ini telah disepakati bersama oleh semua pihak termasuk saksi yang hadir dalam rapat pleno terbuka. Pihaknya juga menyatakan tidak ada protes maupun keberatan terhadap hasil tersebut.
"Iya tidak ada (protes)," ucapnya.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan hasil rekapitulasi ini bakal menjadi dasar pihaknya untuk menetapkan bupati dan wakil bupati Kulon Progo terpilih. Namun sebelum itu, KPU Kulon Progo memberikan waktu selama 3 hari bagi paslon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi hari ini belum penetapan, baru rekapitulasi dan penetapan hasil. Setelah ini ada waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan keberatan, bisa ajukan gugatan ke MK," terangnya.
Budi mengatakan jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada gugatan ke MK, maka KPU Kulon Progo bisa melanjutkan proses selanjutnya yakni penetapan kepala daerah terpilih. Adapun untuk pelantikannya akan dilakukan serentak seluruh Indonesia pada 7 Februari 2025.
"Jadi jika sampai tanggal 5 (Desember) tidak ada gugatan ke MK nanti kami akan menerima surat pemberitahuan dari MK bahwa di Kulon Progo ini tidak ada gugatan. Tiga hari setelah itu baru bisa kami tetapkan paslon terpilih lewat pleno," jelasnya.
(apl/afn)