Ber-KTP Jogja, Cawabup Rony Wijaya Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Bantul

PILKADA Yogyakarta

Ber-KTP Jogja, Cawabup Rony Wijaya Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 27 Nov 2024 14:20 WIB
Kantor KPU Bantul
Kantor KPU Bantul. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyebut ada satu peserta pilkada yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Bantul. Hal itu karena yang bersangkutan tidak ber-KTP Bantul.

"Jadi untuk calon Wakil Bupati Bantul nomor urut 3, Rony Wijaya Indra Gunawan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Bantul," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santosa kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).

Joko menyebut jika Rony masih ber-KTP Kota Jogja. Rony juga masih terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Bausasran, Danurejan, Kota Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyebabnya karena yang bersangkutan tidak melakukan pindah penduduk dari Kota Jogja ke Kabupaten Bantul. Jadi ya tidak terdaftar sebagai pemilih di Bantul," ujarnya.

Di sisi lain, Joko mengungkapkan jika semua peserta Pilkada selain Rony telah menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Bantul.

ADVERTISEMENT

Secara rinci, untuk calon Bupati Bantul nomor urut 1 Untoro Hariadi mencoblos di TPS 15 Trirenggo, Bantul sedangkan calon Wakil Bupati Bantul dari nomor urut 1, Wahyudi Anggoro Hadi mencoblos di TPS 16 Panggungharjo, Sewon, Bantul.

"Untuk calon Bupati Bantul nomor urut 2, Abdul Halim Muslih menggunakan hak pilihnya di TPS 4 Wukirsari, Imogiri, Bantul. Kalau calon Wakil Bupati Bantul dari nomor urut 2, Aris Suharyanta menggunakan hak pilih di TPS 12 Ringinharjo, Bantul," ucapnya.

Sedangkan calon Bupati Bantul nomor urut 3, Joko Purnomo menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Singosaren, Banguntapan, Bantul.

Simak quickcount hasil Pilkada Serentak di detikcom, klik di sini.




(afn/ahr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads