Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyebut ada satu peserta pilkada yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Bantul. Hal itu karena yang bersangkutan tidak ber-KTP Bantul.
"Jadi untuk calon Wakil Bupati Bantul nomor urut 3, Rony Wijaya Indra Gunawan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Bantul," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santosa kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Joko menyebut jika Rony masih ber-KTP Kota Jogja. Rony juga masih terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Bausasran, Danurejan, Kota Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebabnya karena yang bersangkutan tidak melakukan pindah penduduk dari Kota Jogja ke Kabupaten Bantul. Jadi ya tidak terdaftar sebagai pemilih di Bantul," ujarnya.
Di sisi lain, Joko mengungkapkan jika semua peserta Pilkada selain Rony telah menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Bantul.
Secara rinci, untuk calon Bupati Bantul nomor urut 1 Untoro Hariadi mencoblos di TPS 15 Trirenggo, Bantul sedangkan calon Wakil Bupati Bantul dari nomor urut 1, Wahyudi Anggoro Hadi mencoblos di TPS 16 Panggungharjo, Sewon, Bantul.
"Untuk calon Bupati Bantul nomor urut 2, Abdul Halim Muslih menggunakan hak pilihnya di TPS 4 Wukirsari, Imogiri, Bantul. Kalau calon Wakil Bupati Bantul dari nomor urut 2, Aris Suharyanta menggunakan hak pilih di TPS 12 Ringinharjo, Bantul," ucapnya.
Sedangkan calon Bupati Bantul nomor urut 3, Joko Purnomo menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Singosaren, Banguntapan, Bantul.
Simak quickcount hasil Pilkada Serentak di detikcom, klik di sini.
(afn/ahr)