Mobil Dinas Komisi DPRD Bantul Dikandangkan Selama Kampanye Pilkada

PILKADA Yogyakarta

Mobil Dinas Komisi DPRD Bantul Dikandangkan Selama Kampanye Pilkada

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 17 Sep 2024 14:24 WIB
Mobil dinas DPRD Bantul yang diparkir di area parkir gedung DPRD Bantul, Selasa (17/9/2024).
Mobil dinas DPRD Bantul yang diparkir di area parkir gedung DPRD Bantul, Selasa (17/9/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul melarang penggunaan mobil dinas operasional komisi untuk kepentingan kampanye Pilkada 2024. Apabila ada yang ketahuan menggunakan mobil pelat merah untuk kampanye maka DPRD menyerahkan ke Bawaslu Bantul.

"Jadi selama masa kampanye mobil dinas operasional untuk komisi dikandangkan di Kantor DPRD Bantul," kata Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo kepada wartawan di gedung DPRD Bantul, Bantul, Selasa (17/9/2024).

Hal itu, kata Hanung, untuk menjaga aset negara tidak digunakan untuk kampanye. Dijelaskan, jumlah mobil operasional untuk Komisi A, B, C, dan D ada delapan unit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, mobil untuk pimpinan dewan sebanyak empat unit tetap melekat pada pimpinan. Namun, Hanung meminta pimpinan DPRD tidak menggunakan mobil dinas itu untuk kampanye.

"Mobil pimpinan dewan tetap melekat pada pimpinan dewan tapi tidak boleh dipakai untuk kampanye," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hanung menyebut dirinya bakal membuat pakta integritas terkait tidak menggunakan mobil dinas untuk kampanye. Terkait sanksi, Hanung menyerahkannya kepada Bawaslu.

"Kalau ada masih nekat pakai mobil dinas pimpinan dewan dan operasional lalu diketahui oleh Bawaslu ya risikonya silakan ditanggung sendiri," ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyebut penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kampanye memang dilarang. Mengingat mobil dinas merupakan aset negara.

"Dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye adalah bentuk ASN, TNI-Polri bersikap netral di Pilkada serentak," katanya kepada wartawan.




(rih/cln)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads