Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul melarang penggunaan mobil dinas operasional komisi untuk kepentingan kampanye Pilkada 2024. Apabila ada yang ketahuan menggunakan mobil pelat merah untuk kampanye maka DPRD menyerahkan ke Bawaslu Bantul.
"Jadi selama masa kampanye mobil dinas operasional untuk komisi dikandangkan di Kantor DPRD Bantul," kata Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo kepada wartawan di gedung DPRD Bantul, Bantul, Selasa (17/9/2024).
Hal itu, kata Hanung, untuk menjaga aset negara tidak digunakan untuk kampanye. Dijelaskan, jumlah mobil operasional untuk Komisi A, B, C, dan D ada delapan unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, mobil untuk pimpinan dewan sebanyak empat unit tetap melekat pada pimpinan. Namun, Hanung meminta pimpinan DPRD tidak menggunakan mobil dinas itu untuk kampanye.
"Mobil pimpinan dewan tetap melekat pada pimpinan dewan tapi tidak boleh dipakai untuk kampanye," ujarnya.
Hanung menyebut dirinya bakal membuat pakta integritas terkait tidak menggunakan mobil dinas untuk kampanye. Terkait sanksi, Hanung menyerahkannya kepada Bawaslu.
"Kalau ada masih nekat pakai mobil dinas pimpinan dewan dan operasional lalu diketahui oleh Bawaslu ya risikonya silakan ditanggung sendiri," ucapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyebut penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kampanye memang dilarang. Mengingat mobil dinas merupakan aset negara.
"Dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye adalah bentuk ASN, TNI-Polri bersikap netral di Pilkada serentak," katanya kepada wartawan.
(rih/cln)