Berkas pendaftaran Bupati petahana Kendal Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin ditolak KPU Kendal. Sebab, ada dua berkas dari PKB terkait rekomendasi paslon di Pilkada Kendal 2024.
Dilansir detikJateng, pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin diusung PKB. Keduanya juga diantar langsung Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun saat mendaftar ke KPU pada Kamis, 29 Agustus 2024.
"Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon," kata Ketua KPU Kendal Khasanudin kepada detikJateng, Kamis (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan," terangnya.
Khasanudin menjelaskan berkas Dico dan Ali Nurudin itu ditolak dan dikembalikan karena PKB telah mengajukan pasangan lain yakni Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi pada Kamis (29/8) pagi.
"Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," jelasnya.
Dia lalu menjelaskan dasar pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali berdasarkan undang-undang. KPU Kendal juga mempertimbangkan berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," urainya.
Di sisi lain, jika pasangan Dico dan Ali bakal membawa sengketa Pilkada ini ke Bawaslu Kendal siap menghadapinya.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kendal terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. KPU Kendal siap menghadapi gugatan dari paslon Dico-Ali," tutur dia.
Respons PKB dan Dico
Terkait keputusan KPU Kendal ini, PKB Kendal mengaku melakukan ikhtiar politik sampai batas kemampuannya. Ketua PKB Kendal Muhammad Makmun mengakui telah mengantar paslon lain sebelum paslon Dico-Ali.
"Memang DPC PKB Kendal harus tunduk dan patuh pada perintah DPP PKB seperti surat rekomendasi dari DPP PKB untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi tertanggal 21 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/8) pagi dan surat rekomendasi untuk pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tertanggal 24 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/8) malam. Kami laksanakan perintah DPP dengan melaksanakan perintah terakhir DPP PKB untuk mendaftarkan Dico dan Ali Nurudin," jelas Makmun.
"Kami akui memang DPC PKB Kendal sempat mengantar pasangan calon lain selain Dico-Ali ke KPU Kamis (28/8) pagi," sambungnya.
Sementara itu, Dico mengaku sudah berdiskusi dengan Ketua PKB Kendal dan akan membawa kasus sengketa ini ke KPU.
"Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dan diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal," tutur Dico.
(ams/cln)