Selain SKCK dan keterangan bebas narkoba, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kadang kala menjadi salah satu syarat untuk melamar kerja. Keterangan dalam dokumen itu terkadang dijadikan pihak perekrut untuk menentukan kelayakan pelamar.
Selain mendaftar kerja, SLIK OJK atau dulunya bernama BI Checking, juga berperan penting dalam kegiatan finansial lain, seperti pengajuan pinjaman. Sederhananya, data riwayat pembayaran yang buruk dapat menyebabkan pinjaman tidak cair.
Dewasa ini, kebutuhan ekonomi yang semakin mencekik, ditambah promosi Pinjaman Online (Pinjol) di mana-mana, membuat banyak orang tergoda. Apabila gagal bayar (galbay) utang pinjol, skor kredit seseorang menjadi buruk dalam SLIK OJK atau bahasa awamnya 'kena blacklist'.
Pertanyaannya, bagaimana cara tahu data kita masuk daftar blacklist OJK atau tidak? Melalui uraian ringkas di bawah ini, detikers akan diajak mempelajari cara melihatnya. Simak sampai tuntas agar tidak salah langkah.
Poin Utamanya:
- Skor kredit/kualitas/kolektibilitas debitur dalam SLIK OJK (dulu bernama BI Checking) memengaruhi keputusan lembaga keuangan dalam memberikan pinjaman. Dengan istilah awam, 'terkena blacklist' atau 'masuk daftar hitam'.
- Skor kredit di SLIK OJK bisa buruk karena gagal bayar pinjol maupun terlambat melakukan pembayaran jenis utang lain.
- Untuk tahu masuk blacklist OJK atau tidak, cek SLIK OJK dengan mengajukan secara offline atau online.
Cara Melihat Data SLIK OJK
Dilansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permintaan informasi berupa SLIK OJK dapat dilakukan secara luring maupun daring.
1. Cara Melihat Data SLIK OJK secara Luring
Apabila ingin menempuh metode offline atau luring, detikers hanya perlu datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Untuk data diri sendiri, maka yang diperlukan hanyalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor jika kamu adalah Warga Negara Asing (WNA). Serahkan kepada petugas dan tunggu prosesnya sampai selesai. SLIK OJK akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
Adapun jika ingin memeriksa SLIK OJK debitur yang telah meninggal dunia, dokumen persyaratannya berbeda, yakni:
- Identitas ahli waris, berupa KTP atau paspor
- Dokumen kematian debitur yang dikeluarkan pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
Jika yang ingin dilihat adalah SLIK OJK debitur berupa badan usaha, maka syarat dokumennya adalah:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Surat kuasa bila dikuasakan
2. Cara Melihat Data SLIK OJK secara Daring
Pengajuan SLIK OJK juga bisa dilakukan secara daring via Layanan Informasi Debitur (IDEB) di tautan https://idebku.ojk.go.id. Begini tata cara lihatnya berdasar panduan resmi dari OJK:
- Klik tautan https://idebku.ojk.go.id.
- Tekan menu 'Pendaftaran'.
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Selanjutnya'.
- Isi data registrasi dengan lengkap, mulai dari jenis identitas debitur hingga nama ibu kandung. Setelah lengkap, tekan 'Selanjutnya'.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta. Rinciannya sama dengan pengajuan SLIK OJK secara luring.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Checklist pernyataan kebenaran data dan tekan tombol 'Ajukan Permohonan'.
- Buka email, lalu cek pesan dari OJK berisi antara lain nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan secara berkala di https://idebku.ojk.go.id menu 'Status Layanan'.
- Tunggu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email.
Kategori Kolektibilitas SLIK OJK
Usai berhasil mendapatkan SLIK OJK, detikers dapat mengecek kolom 'Kredit/Pembiayaan'. Di sana, akan ada tabel sederhana berisikan data kualitas/jumlah hari tunggakan debitur.
Total, ada 5 kode kualitas atau kolektibilitas dalam SLIK OJK. Kode ini juga kadang kala disebut skor kredit. Berdasar penjelasan dari laman resmi DJKN Kementerian Keuangan, ini 5 kategorinya:
- Kode 1 (Lancar): Menandakan debitur lancar membayar kewajibannya.
- Kode 2 (Dalam perhatian khusus/DPK): Menandakan debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama rentang 1-90 hari.
- Kode 3 (Kurang lancar): Menandakan debitur terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo sampai sekurang-kurangnya 120 hari. Jadi, di rentang 91-120 hari.
- Kode 4 (Diragukan): Menandakan debitur terlambat membayar lebih dari 120 hari sejak jatuh tempo sampai 180 hari.
- Kode 5 (Macet): Menandakan debitur menunggak pembayaran selama 180 hari atau lebih.
Lebih lanjut, dirujuk dari Sahabat Pegadaian, debitur dengan skor kredit 3, 4, dan 5 dianggap memiliki tingkat kolektibilitas buruk. Biasanya, pihak perbankan atau pinjaman online tidak lagi berkenan memberikan pinjaman untuk debitur dengan kode ini. Kondisi inilah yang sering kali disebut masuk daftar hitam atau blacklist.
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK
Apabila detikers memiliki skor kredit buruk, maka pembersihan nama harus segera dilakukan. Bagaimana caranya?
Jawabannya adalah melunasi seluruh tunggakan yang ada. Sebab, memang pemberian kode 3-5 di SLIK OJK didasarkan atas cara debitur melunasi utang. Disarankan untuk membayar utang dengan suku bunga paling besar terlebih dahulu.
detikers juga dapat coba melakukan negosiasi dengan pihak kreditur. Siapa tahu, ada kemungkinan restrukturisasi utang, baik berupa pengurangan suku bunga atau perpanjangan jangka waktu pembayaran sehingga lebih ringan.
Setelah selesai melunasi utang, ajukan Surat Keterangan Lunas (SKL). SKL ini akan menjadi dasar bagi kreditur untuk memperbarui laporan ke SLIK OJK. Perlu diketahui, pembaruan status kredit di SLIK biasanya muncul dalam waktu maksimal 30 hari setelah kreditur melaporkan data terbaru, dikutip dari detikFinance.
Nah, itulah cara melihat data masuk blacklist OJK atau tidak gegara gagal bayar pinjol. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Pengaruh SLIK OJK Terhadap Pembelian Rumah KPR"
(sto/apl)