Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, mengungkap isi pertemuan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Menteri Keuangan pada pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Sultan menyoroti kebijakan pajak opsen kendaraan yang dinilai membuat ketimpangan pendapatan antarwilayah di DIY.
"Seperti yang di Jakarta kemarin, Pak Gubernur kan tidak mempermasalahkan pengurangan (TKD). Terkait yang Pak Gubernur sampaikan itu, berkaitan dengan kewenangan daerah, terutama dalam pengaturan untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah di kabupaten. Itu kan dengan adanya opsen berkurang," ujar Wiyos saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (14/10/2025).
Kebijakan pajak opsen dinilai membuat pendapatan daerah di DIY menjadi tidak seimbang. Sistem ini menyebabkan pembagian pendapatan pajak bergantung pada jumlah kendaraan di masing-masing wilayah.
Daerah seperti Sleman yang memiliki jumlah kendaraan lebih banyak otomatis diuntungkan, sementara Kulon Progo dan Gunungkidul harus menerima kenyataan pahit karena pendapatannya menurun.
"Karena dengan adanya opsen itu, bagian dari kabupaten dalam pajak mendasarkan pada potensi kendaraan berasal dari mana. Sehingga kendaraan Sleman, ya nanti yang dapat bagian adalah Sleman. Otomatis, Kulon Progo dan Gunungkidul pendapatan dari pajak kendaraan bermotor itu turun," jelasnya.
Padahal, dua kabupaten tersebut saat ini juga masih menghadapi berbagai persoalan lain, mulai dari keharusan efisiensi belanja hingga pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang cukup signifikan.
"Karena yang diterima Gunungkidul dan Kulon Progo itu menurunnya cukup banyak, dan masih dipotong dana transfer dari pusat," kata Wiyos.
Ia menambahkan, dalam undang-undang sebelumnya terdapat klausul pemerataan yang mengatur pembagian hasil pajak untuk mengurangi ketimpangan wilayah. Namun, ketentuan itu dihapus dalam aturan baru.
"Kalau di undang-undang yang dulu itu ada klausul, yaitu bagian untuk pemerataan guna mengurangi ketimpangan wilayah antarkabupaten. Tapi di undang-undang yang baru itu tidak ada. Itu yang disampaikan Pak Gubernur pada saat di Kementerian Keuangan," pungkasnya.
Hal itu disampaikan saat ada pertemuan pejabat Kementerian Keuangan ke Pemda DIY, meskipun kunjungan tersebut tidak menjadi bagian langsung dari pertemuan para gubernur dengan Kemenkeu.
Pekan lalu, sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Menanggapi hal itu, Purbaya menyebut kedatangan para gubernur sebagai hal yang wajar dan menegaskan bahwa pemerintah pusat akan melihat kembali kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Saya akan lihat keadaan uang saya seperti apa nanti memasuki pertengahan triwulan II tahun 2026. Kalau memang ekonominya sudah bagus, pendapatan pajaknya naik, Coretax lebih bagus, Bea Cukai nggak ada bocor, pajaknya nggak ada bocor, harusnya kan naik semua kan? Kalau naik semua, kita bagi," tegas Purbaya.
Artikel ini ditulis oleh Redella Reffa Herdianti peserta Program PRIMA Magang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
Simak Video "Video: Prosesi Langka Jejak Banon di Jogja, Cuma Ada Tiap 8 Tahun!"
(dil/apl)