Project S TikTok menuai sorotan karena penerapannya dikhawatirkan mengancam UMKM di Indonesia. TikTok Indonesia pun memastikan program tersebut tak akan diterapkan di Indonesia.
Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan pihaknya tak akan membuka aktivitas perdagangan cross border. Menurutnya, sejak Tiktok Shop diluncurkan pada 2021, pihaknya tak membuka bisnis cross border.
"Kami tak punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholeseller berkompetisi dengan penjual lokal di Indonesia," kata Anggini, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, dilansir detikFinance, Rabu (26/7/2023).
Anggini menegaskan program yang diterapkan di negara lain belum tentu berhasil di Indonesia, dalam hal ini Project S TikTok di Inggris. Pihaknya pun memastikan selalu berkoordinasi dengan berbagai kementerian menyangkut operasi TikTok di Indonesia.
Pihaknya mengaku berkomitmen untuk mendukung UMKM lokal. Pihaknya mengklaim 100% seller TikTok berasal dari lokal. Dia menyebut total seller di TikTok shop Indonesia sebanyak 2 juta seller.
"Kami tegas menyatakan 100% penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi lewat KTP atau paspor. Kami senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia," katanya.
Anggini mengatakan pihaknya juga telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat penerbitan SIUP 3A PMSE. Pihaknya juga menyambut baik revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan jual-beli online, termasuk di social commerce seperti TikTok.
"Kami percaya penjual RI bisa diberi kebebasan untuk memilih platform mana untuk mengembangkan bisnisnya, tumbuh di Indonesia, begitu pula konsumen. Dengan perlindungan konsumen, maka setiap platform dapat diberikan kesempatan sama," kata Anggini.
"Dinamika pasar cukup kompleks. Komitmen kami akan terus berdiskusi dengan Kemenkop UKM agar pemain UMKM lokal di Indonesia bisa sama-sama jaya," ujarnya.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
(ams/sip)