Project S TikTok Ancam UMKM, Menkop Soroti Aturan Izin Produk Impor

Project S TikTok Ancam UMKM, Menkop Soroti Aturan Izin Produk Impor

Adji G Rinepta - detikJateng
Sabtu, 22 Jul 2023 13:54 WIB
Menkop Teten Masduki di National Cooperative Summit 2023 di Jogja, Sabtu (22/7/2023).
Menkop Teten Masduki di National Cooperative Summit 2023 di Jogja, Sabtu (22/7/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkap kekhawatirannya dengan ancaman Project S TikTok bagi UMKM lokal Indonesia. Teten menyoroti soal perizinan produk impor.

"Ini perlu diantisipasi segera karena ini ancaman bagi pelaku UMKM," kata Teten kepada wartawan usai acara National Cooperative Summit 2023 di Jogja, Sabtu (22/7/2023).

Aturan soal izin impor barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Pihaknya mendorong Permendag ini segera direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten menyebut pembahasan revisi Permendag tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan itu sudah pernah dilakukan pada era Mendag M Lutfi. Pembahasan Permendag di era Lutfi itu nyaris rampung namun akhirnya berhenti di era Mendag Zulkifli Hasan.

"Ini sebenarnya sudah dibahas sejak jaman Mendag Pak Lutfi, sudah hampir selesai, tinggal harmonisasi. Nah begiti ganti Pak Zulhas berhenti lagi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Teten lalu memerinci beberapa poin dalam Permendag yang harus segera direvisi. Pertama yakni barang impor dari luar negeri harus melalui mengurus perizinan dan standarisasi di Indonesia. Termasuk impor melalui e-commerce.

Ia menegaskan, langkah ini bukan karena Indonesia menolak impor. Namun UMKM lokal juga mengikuti prosedur yang sama.

"Jadi misalnya impor dari luar negeri kesini lewat e-commerce tanpa mereka ngurus izin edar, izin sertifikasi halal, dan standarisasi segala macam. Sedangkan UMKM di sini harus ngurus ijin edar, sertifikasi halal, SNI segala macam. Nggak bisa kompetitif to," jelasnya.

Selanjutnya, platform e-commerce seperti TikTok shop, hanya boleh menjadi lapak saja. Pihak dari e-commerce tidak boleh menjual produk mereka di platform mereka sendiri.

"Kalau mereka jual produknya sendiri algoritmanya akan mengarahkan ke produk mereka. Mau UMKM on boarding di situ, merchant kita online di e-commerce nggak mungkin bisa bersaing," tuturnya.

Tetan lalu mengutip arahan Presiden Jokowi soal pembatasan barang impor ke Indonesia. Khususnya produk-produk yang bisa diproduksi sendiri di Indonesia.

"Saya juga ingin batasi yang masuk ke market kita itu, seperti arahan Presiden, kalau produk yang Indonesia sudah bisa bikin nggak usah kita impor," jelas Teten.

"Kalau kita terus-terusan jadi bangsa bodoh karena kita nggak mau ngatur wilayah kita, kiamat kita," tutupnya.




(ams/ams)


Hide Ads