Massa pedagang warung madura melakukan demo di Mapolresta Jogja siang tadi. Mereka menuntut polisi menyetop kasus yang melibatkan paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta (KMY).
Massa mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka datang mengenakan songkok, beberapa juga ada yang mengenakan seragam hitam-hitam.
Mereka juga terlihat membawa spanduk dengan kain merah yang dibentangkan di depan Gerbang Mapolresta Jogja. Ada spanduk bertulis Istigosah dan Doa Bersama untuk Ketentraman Yogyakarta. Spanduk lain bertulis Usut Tuntas Praktik Advokat Abal-abal.
Ratusan massa yang mengenakan songkok itu merangsek masuk ke halaman Mapolresta Jogja dan melanjutkan orasi-orasinya. Setelahnya, mereka menggelar doa bersama dan Salat Istigasah.
Koordinator umum KMY, Aan Hidayat, menjelaskan aksi massa kali ini menuntut polisi untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan KMY. Kasus yang dilaporkan ke polisi adalah soal letak warung kelontong yang menimbulkan gesekan.
"Kami turun ke sini adalah merupakan suatu menuntut sebuah keadilan aja sih sebenarnya. Ada oknum-oknum pengurus dari toko kelontong, dari toko kelontong itu tersendiri berkhianat lah terhadap organisasi tersebut gitu loh," jelas Aan di sela aksi, Senin (12/10/2026).
"Seharusnya kan dalam berorganisasi kan ada kode etiknya toh. Gitu kan, harus taat pada tatib, malah ini oknum tersebut melaporkan keluarga Madura Yogyakarta, ini yang sangat berat terhadap kami persoalan ini," sambungnya.
Dijelaskan Aan, kasus ini bermula pada Juni 2026 lalu. Salah satu mantan anggota KMY berinisial S (65), membuka warung kelontong lagi, namun melanggar aturan mengenai jarak minimal antarwarung milik warga Madura, yakni 300 meter.
Padahal, menurut Aan, aturan tersebut salah satunya diinisiasi oleh S sendiri. Tujuannya agar tidak ada gesekan antarwarga Madura di Jogja yang sama-sama membuka warung kelontong.
"Pada prinsipnya dia membuka toko kelontong tidak sesuai dengan aturan atau kesepakatan yang disepakati bersama toko kelontong. Kalau lebih dari 300 meter, lebih satu senti aja tidak akan pernah kita ngusir," papar Aan.
Atas dasar itu, kata Aan, KMY pun meminta klarifikasi dari S hingga dilakukan somasi, namun tidak ditemui titik temu. Hingga akhirnya, KMY melakukan penutupan warung milik S dan mengambil barang dagangannya.
"Kita setelah prosedur organisasi kita sosialisasi, surati sudah, kita minta selesaikan kekeluargaan sudah, tapi dia tetap malahan sampai dia melaporkan keluarga Madura Yogyakarta. Ah ini sebuah pengkhianatan," ujar Aan.
Atas perlakuan yang diterima, S pun melaporkannya ke Polresta Jogja atas dugaan pencurian. Padahal, lanjut Aan, pihaknya sama sekali tidak melakukan tindak pencurian.
"Yang dilaporkan keluarga Madura langsung paguyuban. Iya laporannya ada indikasi pencurian," ungkap Aan.
"Tidak ada (pencurian). Barang-barang disuruh pindah, (S bilang) nggak apa-apa dipindah, asalkan diamkan barang-barangnya, gitu loh. Kita amankan barang-barang, fakta realitanya ada barang-barangnya tidak hilang. Masih ada barang-barangnya lengkap gitu," imbuhnya.
Terkait kasus ini, Kanit 5 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Hendra Dinata, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari S itu. Laporan dibuat oleh S sendiri pada 7 Juli 2026 lalu.
"Terlapornya adalah KMY, pelapor kita adalah Pak S, Pak S ini merasa menjadi korban tentang pengambilan barang tanpa seizin atau dari Pak S sendiri, pemilik warungnya sendiri," ujar Hendra ditemui di Mapolresta Jogja, hari ini.
Simak Video "Begini Euforia di Jogja Financial Festival & Run D-City 2026"
(afn/ams)