Pria di Sleman diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Tragisnya, korban masih berusia 3,5 tahun.
Kuasa hukum ibu korban, Refingo Krishna Andyamond menyebut kasus ini telah dilaporkan sejak 22 April lalu. Kasus bermula dari kecurigaan ibu korban dengan bercak darah di popok anaknya.
"Kan mau memandikan anak, dilepaslah pampers si anak itu ada bercak darah di situ. Nah ibu korban 'ini anak kurang dari 4 tahun kok sudah menstruasi', gitu. Awalnya tidak tidak memikirkan hal yang macam-macam. Terus saat itu langsung dibawa ke Puskesmas," papar Refingo saat dihubungi Kamis (17/9/2026).
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan luka tidak wajar terhadap korban. Korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.
Namun, korban ternyata terus mengalami pendarahan hingga akhirnya kembali dirujuk ke Rumah Sakit Dr Sardjito.
"Jadi pendarahan itu saya tanyakan kepada ibu korban itu sempat 2 mingguan. Beberapa hari karena memang pendarahan itu cukup terus-menerus, akhirnya dari Rumah Sakit Bhayangkara itu dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito," imbuhnya.
Ayah Korban Minta Paksa
Diketahui ibu dan ayah korban telah berpisah. Refingo menyebut bercak darah di popok korban ditemukan usai korban diasuh oleh mantan suaminya atau ayah korban pada 31 Maret 2026.
Pelaporan sendiri baru dilakukan pada 22 April 2026 saat ayah korban tiba-tiba meminta paksa korban dari ibunya. Bahkan menurut Refingo, ayah korban sampai melibatkan oknum aparat untuk meminta korban dari ibunya.
Baca juga: UGM Atur Jam Olahraga di Area Kampus |
"Intinya (ayah korban) mau meminta paksa anak dengan mengirimkan capture-an pesan si mantan suami ini meminta tolong kepada oknum aparat, intinya (pesan yang dicapture) 'Pak, kapan bisa bantu ngambil anak saya?' gitu," ungkap Refingo.
"Nah capture-an itu dikirimkan ke pelapor ini, kita juga nggak tahu tujuannya apa kok tiba-tiba memaksa untuk mengambil anak itu. Akhirnya si pelapor ini mulai melaporkan di 22 April itu ke Polresta Sleman, buat laporan polisi," imbuhnya.
Ayah Korban Sempat Minta Laporan Dicabut
Refingo bilang, pada laporan itu ibu korban tidak menyertakan siapa terlapornya. Namun setelah laporan itu, lanjut Refingo, terdapat gelagat aneh dari ayah korban.
Alih-alih turut berusaha mencari terduga pelaku, menurut Refingo, ayah korban malah meminta ibu korban mencabut laporannya. Hal itu disampaikan ayah korban dalam beberapa kali mediasi yang dilakukan pihak ibu dan ayah korban.
"Namanya seorang ayah atau siapapun lah, ketika anaknya mengalami luka seperti itu kan harusnya mencari siapa pelakunya, cuma ini malah meminta untuk mencabut laporan tersebut gitu," terang Refingo.
"Bahkan ada beberapa kali mediasi, itu meminta aparat setempat, aparatur pemerintahan juga dimintain tolong untuk memediasikan gitu. Nah anehnya di situ sih, itu di 11 Juli, 24 Agustus, sama di 26 Agustus, (ayah korban) mendesak si pelapor atau ibu korban untuk meminta dicabut laporannya," lanjutnya.
Hingga pada 1 September 2026, ibu korban meminta pendampingan hukum ke pihak Refingo. Ia juga menyebut hasil pemeriksaan mengarah ke ayah kandung sebagai pelaku
"Nah di 1 September itu kita mengirimkan surat permohonan SP2HP kepada penyidik Unit 5 PPA Polresta Sleman. Itu baru ditanggapi itu di 10 September itu dari pihak Polresta menyampaikan bahwa telah memeriksa pelapor, merekam suara korban dengan didampingi Peksos, terus memeriksa terduga pelaku," ujarnya.
"Ya intinya mengarah ke ini, yang saya sampaikan tadi, ke ayahnya, gitu. Cuma ya udah, biarlah proses hukum yang berjalan, kan gitu," imbuhnya.
Refingo menyampaikan, sampai saat ini belum ada gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Jadi akan dilakukan gelar (perkara), gelar untuk dinaikkan ke sidik, cuma kan sampai hari ini pun juga belum gitu loh. Untuk proses sidik aja belum, penetapan belum, penahanan belum," ujar Refingo.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini.
"Polresta Sleman masih mendalami laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan pada 22 April 2026. Pelapor merupakan ibu kandung korban," terang Argo saat dihubungi, hari ini.
"Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Identitas anak tidak disampaikan sebagai bentuk perlindungan & kepentingan terbaik terhadap korban," pungkasnya.
Simak Video "Menggelar Fashion Show Bersama Warga di Grojogan Kapuhan, Sleman"
(afn/apu)