Seorang pemuda warga Godean, Sleman, inisial BI (24), nekat menggondol brankas milik tetangganya yang berisi uang tunai Rp 13,5 juta. Terungkap, pelaku butuh uang untuk biaya lamaran serta membayar tagihan Paylatter.
Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, menjelaskan pencurian ini terjadi Sabtu (20/6) di rumah korban, HP (50), di Dusun Jering, Sidorejo, Godean, Sleman. Hubungan antara korban dan pelaku ini adalah tetangga beda RT.
Malam sebelum kejadian pelaku nongkrong di rumah korban hingga menginap. Paginya, pelaku dibangunkan istri korban dan diajak sarapan. Pada momen itu lah pelaku menengok ke kamar korban dan melihat keberadaan brankas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas menuju ke belakang, diduga pelaku melewati kamar korban yang saat itu dalam posisi terbuka. Jadi diduga pelaku saat itu melihat brankas yang ada di kamar," terang Rusdiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Jumat (3/7).
Setelah sarapan, korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumah. Pelaku pun turut pergi meninggalkan rumah dengan dalih mengantar teman. Namun setelah mengantar temannya itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban.
"Setelah pelaku itu kembali lagi ke rumah korban, langsung melompat lewat jendela, mengambil brankas langsung dibawa lari, dibawa pergi," terang Rusdiyanto.
Setelah berhasil membawa kabur brankas itu, pelaku kemudian mengiris bagian belakang brankas bermerek Krisbow warna hitam ukuran 30x20 cm menggunakan gerinda, kemudian mencongkelnya menggunakan batangan besi. Di dalam brankas pelaku mendapati sebuah BPKB sepeda motor, buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp 13.500.000.
"Pelaku mengambil uang di dalam brankas. Namun, untuk BPKB dan buku tabungan dimasukkan dalam brankas, kemudian brankas oleh pelaku dibuang di sungai daerah Krajan, Sidoluhur, Godean," ungkap Rusdiyanto.
Korban yang mendapati brankasnya raib, kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan saksi, polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, Sabtu (20/6) sore, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif ekonomi menjadi alasan pelaku nekat melakukan pencurian ini.
"Pelaku telah mengakui uang sebesar Rp 13.500.000 sudah dipakai untuk membayar tagihan Shopee sebesar Rp 800.000 dan untuk sisanya masih Rp 12.700.000 dibawa oleh pelaku," ujar Rusdiyanto.
Sisa uang tersebut akan digunakan pelaku untuk biaya lamaran. Kepada polisi, pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 476 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
"Motif pelaku, ekonomi. Uang dipergunakan untuk biaya rencana biaya acara lamaran. Belum dilamar, baru rencana," pungkas Rusdiyanto.
(apu/ahr)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Sederet Jawaban Tiyo Ardiyanto soal Tudingan Aliansi BEM Bersatu