Anggota DPRD Sleman F-PAN, Raudi Akmal yang juga anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Kejaksaan merespons kuasa hukum Raudi yang memprotes penahanan itu karena kliennya sedang sakit dan seharusnya tak langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menjawab tudingan pengacara Raudi yang melakukan pemeriksaan dengan dua dokter berbeda.
"Pada prinsipnya kami secara objektif dalam hal ini melakukan pemeriksaan kita dalam hal ini memberikan kewenangan kepada dokter dan itu merupakan dari dokter menyatakan bahwa hal tersebut dinyatakan bisa menjalani untuk dilakukan penahanan," kata Bambang, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menuturkan, penyidik melihat Raudi dalam kondisi sehat, yang dikuatkan dengan keterangan dokter. Oleh karena itu, kejaksaan memutuskan menahan Raudi. Adapun dalam pantauan jaksa, Raudi masih bisa berjalan tegap tanpa dipapah siapa pun. Ha ini terlihat saat Raudi digiring ke mobil tahanan bisa berjalan sendiri.
"Pada prinsipnya kami selaku penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan itu pun dikuatkan oleh dokter. Jadi tidak ada halangan tetap atau permanen yang dialami oleh yang bersangkutan dalam hal tidak bisa dilakukan penahanannya. Jadi kami melakukan itu," tuturnya.
Pengacara Sebut Kliennya Sakit
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menyatakan kliennya dalam kondisi sakit, dan seharusnya tidak menjalani penahanan. Pada saat diperiksa, Soepriyadi mengungkap Raudi tensinya di angka 150.
"Kami sampaikan, ini kan rencananya Mas Raudi setelah ditetapkan tersangka akan dilakukan penahanan nih. Tapi faktanya tadi, pas diperiksa pertama oleh dokter dari RSUD Sleman, itu dinyatakan beliau sakit. Sakit, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan apapun atau upaya paksa," kata Soepriyadi di Kejari Sleman.
Dikatakan Soepriyadi, kondisi kliennya tersebut masih dalam pemulihan. Raudi dikabarkan baru saja keluar dari rumah sakit.
"Aktivitas jalan, jalan pun tadi sempoyongan-sempoyongan, gitu lho. Karena baru keluar dari rumah sakit sekitar tiga atau empat hari yang lalu," ujarnya.
Soepriyadi melanjutkan setelah diperiksa di RSUD Sleman, kejaksaan memerintahkan Raudi diperiksa di klinik internal Kejari Sleman. Hasilnya, Raudi dinyatakan sehat meski tensinya juga sama-sama menunjukkan angka 150.
"Tadi setelah dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Sleman, tiba-tiba diperintahkan lagi untuk diperiksa di klinik Kejaksaan di belakang dan hasilnya mengatakan Raudi sehat," katanya.
"Dokter klinik internal kejaksaan mengatakan tensinya ini, kondisinya sehat, gitu lho. Masa tensi 150 dikatakan sehat? Ini ada apa gitu lho? Apakah memang mau dipaksakan untuk ditahan?," lanjutnya.
Oleh karena itu, dia melihat pihak kejaksaan seperti menghilangkan HAM dengan memaksakan orang sakit untuk ditahan.
"Kami melihat pihak Kejaksaan Negeri Sleman ini menghilangkan hak asasi manusia dari klien kami. Masa orang sakit dipaksakan untuk ditahan dengan alibi dokter klinik mengatakan sehat? Kan nggak seperti itu. Itu yang saya kritisi ya. Itu pendapat saya," tegasnya.
Untuk itu, tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait dengan proses penahanan ini.
"Kami bisa melakukan praperadilan apa segala macam, tapi tunggu diskusi antara kami selaku tim kuasa hukum," tegasnya.
Ditahan di Lapas Wirogunan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Raudi langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan pada Senin (22/6) malam.
Kepastian penetapan anak dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu diumumkan langsung oleh Kajari Sleman Bambang Yunianto. Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga ini, Raudi hadir dan oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6) malam.
(apu/ams)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya