Dugaan tindak kekerasan menimpa dua peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD DIY pada 1 Mei lalu. Keduanya kini melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY.
Laporan dilakukan pada Rabu (6/5) sore dan teregistrasi dengan nomor LP/B/290/V/2026/SPKT/POLDA/DIY. Korban bersama sejumlah aktivis dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Forum Cik Di Tiro.
Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta, Wandi Syahputra menyebut kedua korban merupakan mahasiswa yang ikut dalam aksi. Mereka diduga mendapatkan serangan fisik dari oknum ormas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, aksi May Day saat itu berlangsung damai dan massa aksi telah membubarkan diri usai menyampaikan aspirasi di depan DPRD DIY. Namun dugaan kekerasan terjadi ketika sejumlah peserta aksi melintas di Jalan Perwakilan sisi selatan DPRD DIY.
"Setelah itu mereka bubar ya satu sama lain kemudian itu lewat jalan perwakilan, di situlah mulai terjadi pengeroyokan atau pemukulan," kata Wandi kepada wartawan, Kamis (7/5/2206).
Menurut Wandi, korban pertama sempat diteriaki dan dihentikan secara paksa. Atribut aksi yang dibawa korban disebut dirampas lalu digunakan untuk memukul korban.
"Korban pertama itu diteriaki, diberhentikan secara paksa, lalu atribut aksinya salah satu tongkat itu diambil secara paksa terus dipukulkan ke badannya mereka," ujarnya.
Sementara korban kedua disebut mengalami kekerasan saat mencoba mendokumentasikan kejadian tersebut menggunakan telepon genggam. Ponsel korban disebut dirampas sebelum korban dipukul.
"Ketika diambil HP-nya, mereka juga dipukul," katanya.
Wandi menyebut kedua korban mengalami luka lebam dan nyeri akibat dugaan pengeroyokan tersebut. Korban pertama mengalami lebam di bagian tangan dan sempat tidak masuk kuliah karena masih merasakan sakit.
Sedangkan korban kedua mengaku masih merasakan nyeri di bagian kepala karena dipukul dari belakang. Dalam laporan itu, pihak korban turut melaporkan dugaan tindak pidana dengan sejumlah pasal.
"Nah, laporan ini berkaitan dengan beberapa pasal rekomendasi tadi, ada pasal 262, pasal 466, dan pasal 79," ujarnya.
LBH Yogyakarta meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara objektif dan profesional.
"Kita berharap penyidik nanti ke depannya itu mampu untuk melakukan secara objektif dan profesional terhadap para pelaku-pelaku yang melakukan kekerasan kepada massa aksi," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat diminta konfirmasi membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan terkait dugaan penganiyaan. Ia menjelaskan, SPKT telah menyerahkan Laporan Polisi tersebut ke Ditreksrimum Polda DIY untuk didalami lebih lanjut.
"Benar, bahwa pada hari Rabu 6 Mei 2026 pukul 15.40 Wib, SPKT Polda DIY telah menerima laporan, pelapor A (19) terkait dugaan kasus penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Ihsan, Kamis (7/5/2026).
(alg/afn)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya