Bule Punk Terciduk Ngamen di Parangtritis, Ternyata WNA Jerman Overstay

Bule Punk Terciduk Ngamen di Parangtritis, Ternyata WNA Jerman Overstay

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 28 Apr 2026 17:07 WIB
Bule Punk Terciduk Ngamen di Parangtritis, Ternyata WNA Jerman Overstay
WNA asal Jerman, OH (44) saat diamankan petugas, Selasa (28/4/2026). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jerman karena overstay atau waktu tinggalnya melebihi ketentuan. Selain itu, selama di Indonesia, WNA Jerman itu mengamen dengan atribut anak punk dan akhirnya terciduk di Parangtritis, Bantul.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya WNA beratribut punk yang mengamen di kawasan Parangtritis, Senin (20/4/2026) siang. Selanjutnya, petugas imigrasi bersama Polres Bantul mendatangi lokasi kejadian.

"Setelah pendalaman, ternyata yang bersangkutan ternyata melanggar izin tinggal dan sudah overstay. Lalu kami bersama Polres Bantul mengamankan DPO WNA Jerman di Pantai Parangtritis Senin pekan lalu," katanya kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengamankan WNA itu, petugas menyiram barang bukti paspor hingga foto yang bersangkutan saat beratribut anak punk dan mengamen di Bantul.

Junita mengungkapkan, WNA itu berinisial OH (44) asal Jerman. Sedangkan untuk istilah DPO atau daftar pencarian orang karena merujuk sistem imigrasi yang menunjukkan OH overstay di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan aplikasi kami, ternyata OH pernah masuk Indonesia tahun 2022 masuk dan lewat Bandara Soekarno-Hatta dengan lama tinggal sekitar sebulan. Lalu bulan Agustus masuk dan keluar lewat Soekarno-Hatta," ujarnya.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus saat memberikan keterangan, Selasa (28/4/2026).Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus saat memberikan keterangan, Selasa (28/4/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Masih di tahun 2022, lanjut Junita, OH kembali masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta dan keluar melalui Entikong, Kalimantan Barat. Sedangkan pada bulan Desember 2022 OH masuk kembali ke Indonesia lewat Entikong menggunakan visa kunjungan.

"Visa kunjungan itu pada umumnya untuk berwisata, mengunjungi teman dan melakukan aktivitas sosial. Nah, selama di Indonesia OH mengaku sebagai pengamen di Jakarta, Malang, Batu, Cibinong, Semarang, Karawang, Bekasi, Bogor, Cianjur, Blitar, Wonosobo, Pacitan hingga ke kawasan Parangtritis, Bantul," ucapnya.

Setelah mengamankan OH, pihaknya mengeluarkan keputusan administratif keimigrasian yaitu pedetensian. Selanjutnya, Junita menyebut jika pihaknya tidak lama lagi akan memulangkan OHm

"Setelah kita detensi berlanjut deportasi hari Kamis (30/4/2026)," katanya.

Terkait alasan OH mengamen di Indonesia, khususnya hingga sampai Bantul, Junita menyebut OH membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari. Namun, pihak Imigrasi tidak akan percaya begitu saja dan tetap melakukan pendalaman.

"Kalau mengamen itu karena butuh uang untuk hidup sehari-hari, tapi untuk motif lain masih kita dalami," ujarnya.

Kasat Intelkam Polres Bantul, AKP Koko Bekti Ariyantoko mengatakan, bahwa Polres Bantul hanya ikut dalam melakukan penangkapan terhadap OH. Menurutnya, petugas sempat melakukan penyisiran terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat menangkap OH.

"Jadi kami bersama petugas imigrasi melakukan penyisiran dan akhirnya mengamankan OH di Parangtritis, Bantul. OH ini selama di Parangtritis tinggal di rumah semi permanen dan berdekatan dengan Pantai Parangtritis," ucapnya.




(aku/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads