KKP Segel Pulau Umang Usai Viral Dijual Rp 65 M

Nasional

KKP Segel Pulau Umang Usai Viral Dijual Rp 65 M

Retno Ayuningrum - detikJogja
Rabu, 15 Apr 2026 19:47 WIB
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono. Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jogja -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten usai viral pulau tersebut dijual dengan harga Rp 65 miliar. Terungkap juga pengelola belum melengkapi izin dari KKP.

Dilansir detikFinance, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyatakan telah menyelidiki soal viralnya Pulau Umang yang dijual Rp 65 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan Pulau Umang dikelola perorangan.

"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan, disebut pengelola tak pernah mengunggah atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau itu.

ADVERTISEMENT

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar. Nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing bahaya ini," tambah Ipunk.

Ipunk juga mengungkap pengelola tidak mengantongi izin dari KKP. Ipunk menyebut kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang dijalankan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan surat izin wisata tirta.

"Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya, tidak boleh semena-mena," tambahnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto meminta pihak pengelola untuk kooperatif dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.

"Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum," ujar Sumono.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads