Nasional

BNN Minta Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya

Tim detikcom - detikJogja
Selasa, 07 Apr 2026 21:30 WIB
ilustrasi vape. Foto: iStock
Jogja -

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dilansir detikNews, awalnya Komjen Suyudi mengutarakan soal fenomena peredaran zat narkotika dalam vape yang belakangan banyak ditemukan.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dari pengujian tersebut, Suyudi mengatakan, 11 sampel mengandung kanabinoid hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. BNN juga menemukan zat etomidate dalam kandungan sampel vape yang diuji.

"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ungkapnya.

Menurut Suyudi, zat narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," jelasnya.

Suyudi menjelaskan, zat etomidate sudah digolongkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai daftar narkotika golongan II.

"Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," ucap dia.

Suyudi pun mengusulkan agar Indonesia bisa melakukan ketegasan yang sama untuk melarang peredaran vape.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," kata dia.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," sambungnya.



Simak Video "Video: Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape"

(dil/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork