Lancarkan Berbagai Modus, Pemuda di Mojokerto Ini 4 Kali Perkosa Pacarnya

Regional

Lancarkan Berbagai Modus, Pemuda di Mojokerto Ini 4 Kali Perkosa Pacarnya

Enggran Eko Budianto - detikJogja
Selasa, 31 Mar 2026 23:13 WIB
Pria perkosa pacar di Mojokerto.
SAG (27), pemuda di Mojokerto pelaku penerkosaan pacaranya saat ditahan Foto: Dok. Istimewa
Jogja -

Seorang pemuda di Mojokerto, Jawa Timur, inisial SAG (27) dibekuk personel kepolisian. Ia melakukan aksi bejat dengan memperkosa pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Dilansir detikJatim, modus yang dilakukan pelaku benar-benar keterlaluan. Ia menjanjikan bakal menikahi korban, hingga mengancamnya menggunakan pisau.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menuturkan polisi menangkap pemuda asal Kecamatan Dawarblandong itu pada Jumat (27/3). Jinarwan menjelaskan, pelaku pacaran dengan korban sejak Januari 2024. Saat itu, usia korban masih 16 tahun. Sejoli ini tinggal satu sebuah dusun di Kecamatan Dawarblandong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama Januari-Februari 2024, pelaku 4 kali menyetubuhi pacarnya itu di rumah korban," kata Jinarwan, Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

Pelaku memperkosa saat rumah korban sepi karena orang tuanya pergi bekerja. Awalnya, SAG merayu korban dengan iming-iming bakal menikahinya.

Namun, dalam aksinya yang kedua sampai keempat, pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya berhubungan intim. Antara lain akan menyebarkan video persetubuhan mereka, mencekik dan mendorong tubuh korban, serta menancapkan pisau di kasur korban.

"Pelaku juga mengirim voice note WhatsApp yang berisi ancaman kepada korban akan dilakukan kekerasan jika putus dengan tersangka," ungkapnya.

Kasus ini terbongkar setelah korban sudah tak tahan dengan kelakuan pelaku. Korban lantas menceritakan perbuatan kekasihnya itu kepada ibunya. Sang ibu lantas melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto Kota.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, pelaku kemudian ditangkap. Kini pelaku terancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E dan atau Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.

"Karena pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, melakukan kekejaman atau kekerasan terhadap anak dan atau pengancaman," tandasnya.

Polisi juga menyita barang bukti 1 pisau, sejumlah pakaian korban, foto kasur kamar korban, serta flash disk berisi file foto leher korban yang terluka karena dicekik pelaku.




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads