BGN-UGM Luruskan Salah Kaprah Istilah Ultra Processed Food di Program MBG

BGN-UGM Luruskan Salah Kaprah Istilah Ultra Processed Food di Program MBG

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 13 Feb 2026 14:27 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meluruskan istilah Ultra Processed Food (UPF).
Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menggelar FGD untuk meluruskan istilah Ultra Processed Food (UPF) di FTP UGM, Jumat (13/2/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meluruskan istilah Ultra Processed Food (UPF). Hal ini dilakukan setelah publik ramai menyoroti maraknya penggunaan Ultra-Processed Food (UPF) dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Saat ini kami dengan banyaknya informasi yang berseliweran di media sosial maupun di media-media lainnya tentang istilah UPF atau Ultra Processor Food. Hari ini kami membahas dengan UGM karena memang pendekatan yang kami lakukan dalam program MBG ini adalah pentaheliks," kata Plt. Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional Gunalan usai FGD di Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Jumat (13/2/2026).

Gunalan menyebut aturan dalam pengelolaan MBG sudah tertuang dalam Perpres nomor 115 tahun 2025. Salah satu pasal dalam perpres itu mengatur terkait bahan baku yang diolah menjadi menu MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 38 ayat 1 itu jelas menyampaikan bahwa yang digunakan dalam kegiatan atau program MBG adalah produk-produk dalam negeri yang berasal dari petani, UMKM dan peternak lokal yang tentunya ini semua pada berbasis untuk bahan-bahan segar," ujarnya.

"Sehingga memang bahan-bahan yang sifatnya siap saji dan cepat itu sudah mulai kita hindari untuk kegiatan MBG ke depan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM, Eni Harmayani, mengatakan FGD dengan BGN ini terkait dengan upaya untuk meluruskan istilah ultra process food.

"Kita mempunyai istilah sendiri artinya untuk proses food atau pangan olahan itu kita mempunyai istilah sendiri yaitu makanan yang aman, bergizi, halal dan sehat," ujar Eni.

Eni mengatakan, penggunaan istilah UPF diadopsi dari istilah luar. Hal itu kemudian membuat publik salah paham sehingga dia menyarankan BGN untuk tidak menggunakan istilah itu.

"Harus kita luruskan karena UPF itu diadopsi dari istilah-istilah di luar. Oleh karena itu, miskonsepsi ini perlu diluruskan. Jadi kita menyarankan BGN untuk tidak menggunakan istilah itu," ucapnya.

"Karena itu akan merancukan proses food dengan tadi ada istilah ultra proses food yang tidak berdasarkan istilah yang ilmiah," imbuhnya.

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Prof Sri Raharjo, menambahkan dengan beredarnya istilah UPF ini akan membuat publik kebingungan membedakannya dengan processed food.

"PF itu adalah processed food, UPF adalah ultra proses food. Saya khawatir yang diketahui oleh publik ya semuanya yang ulang terus disebut sebagai UPF dan UPF dikonotasikan negatif bagi kesehatan. Bahkan pada BGN juga sudah disarankan untuk menghindari menghadirkan UPF dalam MBG-nya," kata Sri Raharjo.

Tanpa teknologi pengolahan pangan, distribusi makanan dalam skala besar akan sulit dilakukan dengan aman.

"Padahal pangan itu justru bisa disajikan dalam jumlah banyak dengan aman tetap bergizi, itu masih harus ditempuh dengan pengolahan," ucapnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan kepada BGN untuk tidak lagi menggunakan istilah UPF agar tidak terkesan negatif di masyarakat. Kemudian mengganti dengan istilah PF.

"Maka kami menyarankan gunakan istilah processed food saja atau pangan olahan yang tadi tetap bergizi, tetap aman, tetap halal. Jadi supaya keraguan dari pihak BGN nantinya untuk misalnya menghadirkan pangan olahan itu tidak lagi dirancu dengan konotasi negatif dari istilah UPF, kalau UPF itu istilahnya masih digunakan terus," katanya.

Diketahui, program MBG yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto telah dilaksanakan sejak tanggal 6 Januari tahun 2025. Pada tahun 2026 ini telah lebih dari 23 ribu SPPG yang berdiri di seluruh Indonesia. Selanjutnya, jumlah penerima manfaat MBG sampai saat ini mencapai 60,19 juta jiwa.




(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads