Pengakuan Mulyono Kepala KPP Banjarmasin Terima Uang: Saya Salah!

Nasional

Pengakuan Mulyono Kepala KPP Banjarmasin Terima Uang: Saya Salah!

Adrial akbar - detikJogja
Kamis, 05 Feb 2026 23:45 WIB
KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026).
KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026). Foto: (Adrial Akbar/detikcom).
Jogja -

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak ditahan KPK. Mulyono tidak menampik menerima uang suap dan mengaku salah.

"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," ungkap Mulyono saat ditahan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) dilansir detikNews.

Mulyono mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku. Selanjutnya, Mulyono kemudian digiring menuju mobil tahanan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Usai gelar perkara Mulyono sebagai Kepala KPP Banjarmasin ditetapkan tersangka suap restitusi pajak.

"MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Selain Mulyono, KPK turut menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Asep menambahkan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Seperti diketahui, OTT ini digelar KPK pada Rabu (4/2). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar lebih sebagai barang bukti.

Total ada tiga orang yang diamankan, termasuk Mulyono. Restitusi pajak dalam kasus ini senilai miliaran rupiah.



(apl/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads