Harda Kiswaya Dicecar soal Surat Edaran di Sidang Korupsi Hibah Sleman

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Jumat, 23 Jan 2026 19:46 WIB
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menjadi saksi dalam sidang korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Jumat (23/1/2026). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jogja hari ini. Hakim mencecar Harda soal Surat Edaran (SE) Hibah Pariwisata.

Dalam sidang, hakim Gabriel Siallagan mempertanyakan dasar Harda menerbitkan SE tertanggal 5 November 2020 yang bertepatan dengan tanggal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemkab Sleman.

Hakim mengatakan, secara hierarki kebijakan, semestinya Perbup lebih dulu terbit sebelum Surat Edaran dikeluarkan.

"Makanya saya bilang tadi, Pak. Kenapa kok Sekda berani buat Surat Edaran sebelum ada Perbupnya? Berarti semua inti kegiatan seperti dalam Surat Edaran ini diterjemahkan lagi dalam Perbup, semua ada ini," kata hakim Gabriel di PN Jogja, Jumat (23/1/2026).

Menanggapi itu, Harda mengatakan penerbitan SE tersebut dilakukan berdasarkan logika administrasi. Ia mengaku tidak memahami saat itu adanya perbedaan prosedur dalam penerbitan kebijakan tersebut.

"Logikanya begitu, Yang Mulia. Begitu, logika. Karena saya tidak memahami pada waktu itu juga ada perbedaan," jawab Harda.

Harda juga mengungkapkan bahwa SE tersebut diterbitkan atas nama Bupati Sleman Sri Purnomo. Ia menyebut draf SE disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Hibah Pariwisata yang disebut telah sesuai dengan arahan Bupati.

"Jadi berkaitan dengan turunan adanya Surat Edaran itu, Kabag Perekonomian selaku Ketua Pelaksana menyampaikan kepada saya draf Surat Edaran. Setelah saya baca, saya tanyakan, apakah ini sudah arahan Bapak Bupati? Sudah. Maka, saya buat tata naskahnya atas nama Bupati saya tanda tangani," kata Harda.

Hakim pun kembali mendalami apakah Harda secara langsung menghadap atau berkonsultasi dengan Bupati Sri Purnomo sebelum menerbitkan SE tersebut. Harda mengaku tidak pernah menghadap langsung kepada Bupati terkait penerbitan surat tersebut.

"Menghadap Pak Bupati sebelum Saudara membuat Surat Edaran ini?," tanya Hakim Gabriel.

"Saya menghadap? Tidak," jawab Harda.

Hakim juga menyoroti soal tanggung jawab atas terbitnya SE dan Perbup Hibah Pariwisata tersebut. Namun Harda enggan menyimpulkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dan menyerahkannya kepada majelis hakim untuk menilai.

"Mohon maaf. Saya tidak ada tendensi apa-apa, Yang Mulia. Ini saja. Biar Majelis Hakim nanti yang menyimpulkan dalam putusan," ucap Harda.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Sri Purnomo menyelewengkan dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa.

Dalam dakwaan diterangkan perbuatan Sri Purnomo itu telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Perbuatan Sri Purnomo itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.




(dil/apu)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork