Jabodetabek

2 ASN Pemkab Bogor Terciduk Kumpul Kebo Dipecat

Antara - detikJogja
Minggu, 21 Des 2025 20:00 WIB
Ilustrasi ASN Pemkab Bogor terciduk kumpul kebo dipecat. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Jogja -

Dua orang ASN pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang diduga berselingkuh hingga kumpul kebo dipecat Pemkab Bogor, Jawa Barat. Pemkab Bogor menilai kedua ASN itu melanggar kode etik berat sehingga disanksi pemecatan.

"Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dilansir Antara, seperti dikutip dari detikNews, Minggu (21/12/2025).

Kedua ASN tersebut mendapatkan hukuman disiplin itu usai masyarakat mengadukan keduanya yang diduga hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo. Kejadian tersebut berujung viral usai video penggerebekan dua ASN itu beredar di media sosial.

Penggerebekan dilakukan salah satu anak dari ASN tersebut karena tidak terima orang tuanya berselingkuh. Ajat menerangkan, tindak lanjut atas aduan tersebut telah dilakukan Pemkab Bogor melalui pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ajat menjelaskan proses penanganan kasus kedua ASN itu berjalan cukup panjang. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Dinas Pendidikan dan dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus lantaran dugaan pelanggarannya mengarah ke hukuman berat.

Ajat mengaku mendapatkan rekomendasi hukuman atas kedua ASN itu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Rekomendasi tersebut didapat pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.

Pihaknya pun menyerahkan surat keputusan hukuman disiplin kepada dua ASN itu pada 15 Desember 2025. Saat itu pula, penghitungan masa banding administratif berlaku.

"Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap," ujarnya Ajat.

Ajat menyebutkan pengawas perempuan yang merupakan salah seorang ASN tersebut sudah tidak lagi menyandang status pegawai negeri sipil di Pemkab Bogor. Dia pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor agar harkat dan martabat sebagai pelayan publik dijaga.

"Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga," tegasnya.



Simak Video "Video: Penjelasan Pemkab Bogor Soal Viralnya Harga Tiket Curug Nangka"

(ams/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork