Aksi biadab dilakukan seorang pria di Malaysia, M Badruldin. Pria 40 tahun ini mencabuli bayi berusia 9 bulan dan membunuhnya.
Dilansir detikNews dari The Star, Sabtu (29/11/2025), kejadian memilukan itu terjadi di Lembah Subang, Malaysia, sekitar empat tahun lalu. Badruldin membunuh dan memerkosa seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang usianya baru 9 bulan.
Berdasarkan hasil autopsi tim forensik menunjukkan adanya air mani pelaku di usus besar dan anus korban. Sedangkan, penyebab kematian korban karena dicekik.
Badruldin diketahui merupakan suami dari pengasuh bayi itu. Dalam pemeriksaan, Badruldin juga telah mengakui aksi jahatnya itu.
Divonis 30 Tahun Bui
Atas aksi biadabnya tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Badruldin. Tidak hanya itu, Badruldin juga dijatuhi hukuman 13 cambukan dengan rotan.
Hakim menjatuhkan dua vonis sekaligus kepada Badruldin. Jadi, hukuman 30 tahun penjara dan 12 kali cambuk itu vonis karena Badruldin terbukti melakukan pembunuhan.
Kemudian untuk dakwaan sodomi, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta satu kali cambuk, dengan masa hukuman penjara dijalani secara bersamaan terhitung sejak penangkapan pelaku, yakni 29 April 2021.
Kejadian Serupa
Sebelum terbongkarnya kasus kebiadaban Badruldin, kasus serupa ini pernah terjadi pada tahun 2018 lalu di Bandar Baru Bangi, dekat Kuala Lumpur, Malaysia. Korbannya juga bayi berusia 9 bulan, dan pelakunya juga adalah suami dari pengasuh bayi itu.
Tetapi untuk penyebab kematian bayi perempuan ini adalah karena pukulan benda tumpul di kepala hingga membuat tengkorak bayi itu retak.
Di Indonesia juga pernah terjadi kasus serupa pada tahun 2014 lalu, di mana korbannya juga bayi berusia 9 bulan. Pelakunya adalah paman korban.
Dirangkum detikcom, peristiwa ini terjadi pada sekitar tahun 2013. Korban diperkosa oleh Z yang merupakan pamannya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat itu menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Z. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap bayi usia 9 bulan. Vonis yang cukup rendah mengingat jaksa menuntut 15 tahun penjara untuk terdakwa.
Simak Video "Video KETIK: Kupas Tuntas JAFF 2025, Lebarannya Sinefil Indonesia"
(apl/apl)