Kasus penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia bernama Seni (47) terbongkar. Pelaku yang merupakan suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) kini berhadapan dengan hukum.
Dilansir detikNews dari The Star, New Straits Times, dan Antara, Minggu (23/11/2025), Asisten Komisaris Kepolisian Serdang Muhamad Farid Ahmad mengatakan kasus ini berawal dari laporan anak dari pasangan suami istri itu.
Pria itu melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Seni oleh Zuzian yang merupakan ibu tirinya. Salah satu bentuk penganiayaan ialah disiram air panas.
"Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin," ujar Farid.
"Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka," sambungnya.
Pelaku Ditangkap
Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP.
Ancaman hukumannya ialah penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk.
Mereka diduga melakukan perbuatan yang didakwakan di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara.
Keduanya diusulkan harus membayar RM 20.000 masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa juga meminta agar pasangan itu menyerahkan paspor ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan banding untuk jaminan minimum mengingat Azhar merupakan pasien jantung dengan tanggung jawab menghidupi tiga anak dan istrinya.
Pengacara meyakinkan Azhar dan Zuzian tidak berisiko melarikan diri dan mereka telah bekerja sama dengan polisi dan bersedia memenuhi syarat tambahan.
Dia juga mengatakan kepada pengadilan anak bungsu pasangan tersebut masih belajar hukum di Inggris dan Zuzian juga menderita cedera saraf tulang belakang. Hakim menetapkan jaminan sebesar RM 20.000 per orang dan memberlakukan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa.
RI Beri Bantuan Hukum
Dilansir Antara, Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut kasus itu menjadi perhatian pihaknya. Seni disebut telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga.
Selama itu dia mendapat jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja. Mukhtarudin mengatakan TKI tersebut akan mendapat perlindungan dan pemulihan hak.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh," katanya.
KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus tersebut mendapatkan perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum kepada korban juga diberikan melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.
Simak Video "Video: Daftar 5 Negara yang Butuh Tenaga Kerja Indonesia"
(afn/dil)