Klitih Bacok 2 Pelajar di Sleman, Pelaku Ditangkap

Klitih Bacok 2 Pelajar di Sleman, Pelaku Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 30 Okt 2025 11:43 WIB
Dua pelaku klitih ditangkap petugas Polsek Sleman.
Dua pelaku klitih ditangkap petugas Polsek Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Petugas Polsek Sleman menangkap dua orang pelaku klitih atau kejahatan jalanan. Keduanya beraksi di Jalan Magelang dan membacok dua orang pelajar.

"Kejadian pada Minggu (26/10) pukul 02:30 WIB di Jalan Magelang Km 14 Dusun Temulawak, Triharjo, Sleman," kata Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah saat rilis kasus di Mapolsek Sleman, Kamis (30/10/2025).

Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni pemuda insial RA (19) dan AMZ (20) warga Sinduadi, Mlati, Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib menjelaskan, kejadian itu bermula ketika kedua korban yang merupakan pelajar warga Triharjo berinisial FD (18) dan MK (15) berboncengan dari arah Magelang pada Minggu (26/10) dini hari.

"Sesampainya di TKP dari arah belakang tiba-tiba sepeda motor korban di pepet oleh sepeda motor pelaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dua pelaku klitih ditangkap petugas Polsek Sleman.Dua pelaku klitih ditangkap petugas Polsek Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, setelah berhasil mempet sepeda motor korban, tersangka AMZ berusaha membacok kedua korban. Namun percobaan pertama tidak mengenai sasaran.

"Kemudian pelaku AMZ mendorong sepeda motor korban menggunakan kaki (memancal) mengakibatkan kedua korban terjatuh," jelas dia.

Kesempatan itu kemudian digunakan pelaku AMZ untuk turun dari sepeda motor. Selanjutnya pelaku mengayunkan senjata tajam mengenai korban MK pada bagian muka.

Tak cukup di situ, AMZ membacok untuk ketiga kalinya mengenai tangan kiri korban FD. Kedua korban pun harus mendapat perawatan akibat sabetan celurit.

"Akibat dari kejadian tersebut Korban MK mengalami luka terbuka pada dahi, sedangkan korban FD mengalami luka terbuka antara jari telunjuk dan ibu jari tangan kiri, dan patah tertutup tulang paha kiri dan kini korban MK dirawat di RSUD Sleman," ujarnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke piket Polsek Sleman. Petugas usai menerima laporan kemudian melakukan pengejaran dan tak berselang lama menangkap pelaku.

Habib melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sengaja berkeliling untuk mencari sasaran. Korbannya pun dipilih secara acak.

"Maksud dan tujuan pelaku adalah berputar-putar di jalan pada malam hari hingga dini hari dan sengaja mencari musuh dengan cara melukai orang lain menggunakan senjata tajam jenis celurit," jelas dia.

Keduanya diancam hukuman Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dan dilapisi dengan Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads