Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan Saat Edarkan Narkoba

Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan Saat Edarkan Narkoba

Wilda Hayatun Nufus - detikJogja
Kamis, 09 Okt 2025 23:22 WIB
Ammar Zoni terseret lagi dalam kasus narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni terseret lagi dalam kasus narkoba di dalam Rutan Salemba. Foto: dok. Istimewa Tangkapan Layar
Jogja -

Mantan artis Ammar Zoni terseret dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Untuk menghindari pelacakan saat mengedarkan narkoba, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis (9/10/2025), dikutip dari detikNews.

Berdasarkan laman Zangi.com, seseorang dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengirim pesan privat tanpa nomor telepon. Diterangkan sebagai keamanan dan privasi, Zangi memiliki fitur end-to-end yang membuatnya tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ammar Zoni beraksi bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR, di Rutan Salemba.

ADVERTISEMENT

Sabu dan tembakau sintetis itu diberikan di dalam rutan. Adapun Ammar Zoni mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di luar rutan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.

Peran Ammar Zoni dalam kasus tersebut adalah sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara para tersangka lainnya mendapatkan barang haram itu dari Ammar Zoni yang kemudian diedarkan di rutan tersebut.

"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujar Agung.

Penggeledahan dilakukan oleh pihak rutan lantaran perilaku para tersangka yang mencurigakan. Pihak rutan pun menemukan adanya narkoba di kamar para tersangka.

Lantas pihak rutan membawa para tersangka ke Polsek Cempaka Putih guna dilakukan penyidikan.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Ammar Zoni telah empat kali terlibat dalam kasus narkoba. Narkoba diedarkannya di rutan tempat dirinya menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk Ammar Zoni di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Desember 2023.

Empat paket sabu dan satu paket kecil ganja pun disita polisi dalam penangkapan tersebut. Ammar Zoni mendapat hukuman empat tahun penjara dari proses pengadilan.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads