Sindikat Produsen SIM Palsu Jogja Beraksi Setahun, Sehari Bikin 15 Keping

Sindikat Produsen SIM Palsu Jogja Beraksi Setahun, Sehari Bikin 15 Keping

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 22 Sep 2025 14:34 WIB
Rilis pers penangkapan sindikat jasa pembuatan SIM palsu di Polresta Jogja, Senin (22/9/2025).
Rilis pers penangkapan sindikat jasa pembuatan SIM palsu di Polresta Jogja, Senin (22/9/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi membongkar sindikat praktik jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu yang bermarkas di Jogja. Komplotan ini bisa membuat SIM palsu berbagai jenis hingga 15 SIM setiap harinya.

"Para pelaku sudah beroperasi 1 tahun, mereka bisa memproduksi 10-15 SIM palsu setiap harinya," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian Lubis dalam pers rilis di Mapolresta Jogja, Senin (22/9/2025).

Komplotan yang terdiri dari mayoritas warga Jawa Tengah dan DIY ini, disebut sudah beroperasi selama setahun. Mereka memproduksi SIM palsu ini di area Jogja namun selalu berpindah-pindah tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rata-rata (pelaku) warga Jawa Tengah dan DIY," terangnya.

Riski mengungkap komplotan ini menerima jasa pembuatan semua jenis SIM palsu yang seluruhnya ditawarkan secara online. Sasarannya, warga luar Jawa yang membutuhkan SIM sebagai syarat kerja.

ADVERTISEMENT

Harga yang mereka tawarkan beragam, menurutnya, yang paling mahal mereka tawarkan Rp 1,5 juta untuk SIM B1 umum.

"Sasarannya di luar Pulau Jawa, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Papua. Sasaran mereka ini rata-rata driver, (buat SIM) untuk persyaratan suatu perusahaan misal tambang atau perkebunan," urainya.

Sebelumnya, kasus ini dibongkar lewat patroli siber Satreskrim Polresta Jogja. Komplotan ini menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook.

"Di media sosial Facebook ada jasa pembuatan SIM, lalu personel mencoba menghubungi, personel diarahkan untuk mengirim foto, mengisi formulir, dan foto tanda tangan," jelas Riski.

"Paket akan dikirim secara COD. Lalu pada 28 Agustus 2025, personel melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku yang akan mengirimkan SIM palsu ke agen di Danurejan," sambung Riski.

Setelah satu pelaku diamankan, polisi melakukan pengembangan hingga ada 7 pelaku lainnya yang ditangkap. Namun, seorang pelaku lain masih diburu.

Atas perbuatanya, komplotan ini dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau Pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

"Diancam pidana pemalsuan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," pungkas Riski.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads