Maling Spesialis Gas Melon di Bantul Dibekuk, Sudah Gasak 38 Tabung

Maling Spesialis Gas Melon di Bantul Dibekuk, Sudah Gasak 38 Tabung

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 26 Mar 2025 17:52 WIB
Pelaku pencurian tabung gas kepergok warga, RA (52) saat di Polsek Piyungan.
Pelaku pencurian tabung gas kepergok warga, RA (52) saat di Polsek Piyungan. Foto: Dok Polres Bantul.
Bantul -

Seorang maling tepergok pemilik toko sembako Payak Tengah, Srimulyo, Piyungan, Bantul, saat menggasak dua tabung gas. Ternyata, pelaku merupakan orang yang kerap mencuri di toko tersebut bahkan hingga 38 tabung gas.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan kejadian bermula saat korban, Rahmat Siddiq (31), warga Srimulyo, mendengar suara dari toko sembako, Senin (24/3) pukul 01.30 WIB. Selanjutnya Rahmat berupaya mendatangi asal suara tersebut.

"Ternyata ada seorang pria mengambil dua tabung gas untuk dibawa ke belakang rumah," kata Jeffry saat dihubungi wartawan, Rabu (26/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria tersebut sebelumnya masuk ke lorong tempat penyimpanan gas dan minyak di toko tersebut. Oleh sebab itu, korban langsung mencegat pelaku saat hendak kabur.

"Tapi belum sempat keluar rumah, pemilik menangkap basah pelaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Rahmat menghubungi Polsek Piyungan dan berlanjut mengamankan pelaku. Adapun pelaku adalah RA (52), warga Tegaltirto, Berbah, Sleman yang berdomisili di Juwangen, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

"Dari keterangan, modus pelaku ini melompat pagar belakang rumah dan selanjutnya masuk lorong tempat penyimpanan gas dan minyak," ucapnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan ternyata RA telah berulang kali mencuri tabung gas di toko tersebut. Hal itu senada dengan pengakuan korban telah kehilangan puluhan tabung gas.

"Dari pengakuan pelaku sudah lima kali mencuri di toko sembako korban dan menggasak 38 tabung gas. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan CCTV dan aksi pelaku ternyata terekam juga," katanya.

"Untuk motifnya karena butuh uang, karena hasil curiannya dijual oleh pelaku," lanjut Jeffry.

Jeffry menambahkan polisi telah menahan RA di Polsek Piyungan. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.




(apl/ams)

Hide Ads