Pria di Jakut Diperas Teman Kencan, Modus Digerebek Suami

Jabodetabek

Pria di Jakut Diperas Teman Kencan, Modus Digerebek Suami

Wildan Noviansah - detikJogja
Selasa, 04 Mar 2025 10:57 WIB
Ilustrasi Kencan Online
Foto: Ilustrasi pemerasan teman kencan. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Jogja -

Seorang pria menjadi korban pemerasan usai kencan dengan wanita melalui aplikasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Korban, RPS, tiba-tiba didatangi sekelompok pelaku yang salah satunya mengaku sebagai suami wanita tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/3) lalu. Korban bertemu usai janjian dengan teman kencannya.

"Awalnya korban berkenalan dengan orang yang mengaku wanita diduga kemudian menjadi satu pelaku melalui aplikasi kencan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/3/2025) seperti dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Percakapan itu pun berlanjut via WhatsApp. Keduanya lalu janjian bertemu di salah satu kos yang ditentukan si wanita.

"Setelah terjadi percakapan online pelaku memberikan alamat dan keberadaannya melalui share location menggunakan Google Maps. Kemudian korban datang ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku (TKP)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di kos itu ternyata sudah ada dua wanita. Apes, korban lalu didatangi tiga laki-laki. Salah satunya, mengaku sebagai suami wanita teman kencan korban.

"Di dalam ada dua orang perempuan. Selanjutnya tidak lama berselang datang tiga orang laki-laki salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya," jelasnya.

Namun, kasus itu tak dibawa ke pihak berwenang. Para pelaku justru menodong korban dengan pisau dan memaksa korban menyerahkan PIN m-Banking.

"Selanjutnya laki-laki tersebut menodongkan pisau ke arah tubuh korban kemudian merampas handphone milik korban. Kemudian memaksa korban untuk memberikan password atau PIN mobile banking milk korban," jelas Ade Ary.

Para pelaku kemudian menguras isi rekening korban. Diketahui, duit hasil kejahatan itu ternyata digunakan untuk judi online (judol).

Setelahnya korban diusir dari kos tersebut. Dia pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

"Selanjutnya korban diusir dari TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah HP dan uang Rp 3,6 juta," ujarnya.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads