"Ini adalah sindikat artinya dari hulu dan hilirnya kita dapat rangkaian peristiwanya dan utuh. Artinya tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) ini yang sudah ungkap ya ini rangkaiannya. Peristiwa ini TKP-nya di Jogja," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi di Mapolda DIY, Kamis (24/10/2024).
Para pelaku yang ditangkap yaitu MA (24) warga Bantul dan MR (24) warga Kota Jogja. Keduanya sebagai pelaku pencurian. Dua orang lainnya, AED (43) dan SDP (33) warga Bantul, sebagai penadah.
Endri menjelaskan, terbongkarnya sindikat ini bermula dari laporan salah satu korban yang kehilangan motor pada Kamis (10/10) lalu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Dari interogasi awal, polisi menemukan fakta bahwa keduanya telah beraksi di 32 lokasi yang tersebar di wilayah DIY.
"Kami kemudian berhasil menangkap pelaku MR dan MA. Pelaku menyampaikan bahwa telah melakukan tindak pidana curat dengan hasil kendaraan bermotor di 32 TKP di DIY," ujar Endri.
Proses penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya bisa mengungkap penadah kendaraan curian itu. Kedua penadah yakni AED dan SDP ditangkap polisi di daerah Jawa Tengah.
Dari kedua penadah, polisi kemudian menemukan 15 unit kendaraan roda dua. Mayoritas kendaraan yang disita petugas berjenis motor matik.
"Untuk tersangka AED dan SDP yang melakukan penadahan. Dua pelaku ditangkap tim di luar Jogja," katanya.
Endri melanjutkan, modus operandi yang dilakukan yakni pelaku mencari kendaraan bermotor yang tidak dikunci setang. Kemudian salah satu pelaku mendorong motor tersebut menuju lokasi pelaku kedua dan setelah aman kendaraan itu dijual ke penadah. Aksi pencurian itu dilakukan pada 2024.
"Kemudian didorong dengan footstep sampai tempat aman kemudian diganti pelat (kendaraannya). Selanjutnya pelaku sudah berkomunikasi dengan penadahnya. Diulang-diulang sampai kejadian yang kami ungkap ada 32 TKP," ujarnya.
Motor curian itu dijual ke penadah dengan harga berkisar Rp 2-3 juta. Kemudian penadah menjual kendaraan itu lewat media sosial.
"Itu dijual Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Ditawarkan lewat media sosial, itu tidak ada surat-suratnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dua pelaku pencuriannya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar