Video Seks Ibu dan Anak Beredar di Kuningan, Polisi: Hendak Dijual

Regional

Video Seks Ibu dan Anak Beredar di Kuningan, Polisi: Hendak Dijual

Mohamad Taufik - detikJogja
Jumat, 04 Okt 2024 15:55 WIB
Tahanan tersngaka di borgol. rachman Haryanto/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi penangkapan pelaku rekaman seks ibu dan anak di Kuningan. Foto: Rachman Haryanto
Jogja -

Warga Kuningan, Jawa Barat (Jabar), digemparkan dengan beredarnya video berisi hubungan seks antara ibu dan anak kandungnya. Polisi bergerak cepat menangkap perekam dan pelakunya.

Dilansir detikJabar, video seks itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kuningan. Rekaman memperlihatkan anak dan ibu kandung berhubungan intim, direkam oleh seseorang yang kabarnya masih ada hubungan keluarga.

Beredar informasi, perekam adegan tersebut merupakan keponakan pemeran ibu. Bahkan, pemeran ibu sampai bersedia melakukan hubungan badan dengan anaknya tersebut atas suruhan keponakannya untuk tujuan komersil dijual di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendak Dijual ke Medsos

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menerangkan video tersebut melibatkan tiga orang. Mereka adalah si ibu berinisial S (36), anak lelakinya R (20), dan KS (26) yang masih ada hubungan kekerabatan.

Dikatakan Willy, video itu dibuat pada Rabu (2/10). Sehari sebelumnya, KS menginap di rumah S.

ADVERTISEMENT

"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil. Hari Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS," tutur Putu kepada detikJabar, Jumat (4/10/2024).

Putu melanjutkan, KS berencana akan memasang video mesum ibu dan anak tersebut di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya dengan harga tinggi. Namun, Putu tak menjelaskan media sosial apa yang digunakan KS.

Namun sebelum sempat dijual di medsos, KS mengirimkan videonya ke temannya di wilayah Ciwaru, yang membuat rekaman itu viral.

"Atas beredarnya video tersebut, langsung kita tindak lanjuti melakukan pendalaman hingga akhirnya dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung diamankan, menyusul KS selaku perekam kita amankan tadi malam," ujar Putu.

Sempat Mengelak

Willy melanjutkan saat proses penangkapan, KS sempat tak mengakui perbuatannya.

"Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Putu mengatakan, ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningann untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(apu/rih)

Hide Ads