Dalam Agama Islam, segala sesuatunya telah diatur dengan sedemikian rincinya, termasuk uang suap. Lantas, bagaimana hukum uang suap dalam Islam? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, mengartikan suap sebagai uang sogok. Sementara itu, dikutip dari NU Online, suap dalam Islam dikenal dengan istilah risywah. Syaikh Khatib Asy-Syirbini memberikan penjelasan lanjutan yang berbunyi:
الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق
Artinya: "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil."
Definisi tentang suap juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980. Pada dokumen tersebut, suap didefinisikan sebagai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
Kembali pada pertanyaan utama, bagaimana hukum uang suap dalam Islam? Di bawah ini uraian lengkapnya yang telah detikJogja siapkan. Selamat membaca!
Hukum Uang Suap dalam Islam
Ditilik dari NU Online, dalam Islam, pemberi suap disebut raisy, sedangkan orang yang menerima disebut murtasyi. Terkait masalah ini, Imam An-Nawawi berpendapat dalam kitab Raudhatul Thalibin:
فرع قد ذكرنا أن الرشوة حرام مطلقاً والهدية جائزة في بعض الأحوال فيطلب الفرق بين حقيقتيهما مع أن الباذل راض فيهما والفرق من وجهين أحدهما ذكره ابن كج أن الرشوة هي التي يشرط على قابلها الحكم بغير الحق أو الامتناع عن الحكم بحق والهدية هي العطية المطلقة والثاني قال الغزالي في الإحياء المال إما يبذل لغرض آجل فهو قربة وصدقة وإما لعاجل وهو إما مال فهو هبة بشرط ثواب أو لتوقع ثواب وإما عمل فإن كان عملا محرماً أو واجباً متعيناً فهو رشوة وإن كان مباحاً فإجارة أو جعالة وإما للتقرب والتودد إلى المبذول له فإن كان بمجرد نفسه فهدية وإن كان ليتوسل بجاهه إلى أغراض ومقاصد فإن كان جاهه بالعلم أو النسب فهو هدية وإن كان بالقضاء والعمل فهو رشوة
Artinya: "Cabang Masalah: Apa yang telah kita sebutkan bahwa suap adalah haram secara mutlak dan hadiah adalah halal dalam beberapa keadaan, maka dicari perbedaan antara keduanya, meskipun pemberi keduanya merasa puas. Perbedaannya dari dua sisi. Salah satunya, yang disebutkan oleh Ibnu Kaj, bahwa suap adalah ketika seseorang (memberi harta dengan) menuntut keputusan yang tidak adil atau menolak keputusan yang adil, sedangkan hadiah adalah pemberian tanpa syarat."
"Kedua, Al-Ghazali mengatakan dalam Ihya' Ulumiddin bahwa harta bisa diberikan untuk tujuan akhirat, maka pemberian itu bisa menjadi sedekah atau amal ibadah. Atau untuk tujuan duniawi. Bisa berupa harta, maka pemberian itu merupakan hibah dengan syarat ada imbalan hartanya, atau karena mengharap imbalan. Bisa juga berupa perbuatan. Jika perbuatan yang diharapkan tersebut haram atau wajib, maka itu adalah suap, tetapi jika perbuatan yang halal, maka pemberian itu adalah ijarah atau ju'alah."
"Bisa juga pemberian itu karena untuk mendekatkan diri dan menarik simpati orang yang diberi. Jika hal itu hanya terkait dengan diri orang tersebut, maka pemberiannya disebut hadiah; dan jika agar ia menjadikan derajat orang tersebut untuk mencapai berbagai tujuan maksud lain, maka jika derajat itu berupa ilmu atau nasab, maka pemberiannya disebut hadiah, bila derajat itu adalah kewenangan memutuskan hukum dan perbuatan, maka pemberiannya suap."
Dari keterangan Imam Nawawi ini, dapat dipahami bahwa hukum uang suap adalah haram. Dalam dokumen berjudul Hukum Politik Uang (Money Politics) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang diterbitkan LHKP PP Muhammadiyah, ditemukan keterangan serupa.
Diterangkan bahwa praktik suap ini akan membuat pelakunya terkena dosa besar, baik si pemberi ataupun penerima. Di antara dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no 3580 dan Al-Hakim no 7066 ini:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya: "Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap."
Disadur dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa suap hukumnya haram bagi pelaku ataupun penerimanya. Salah satu isi fatwa MUI menjelaskan bahwa imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Dari poin ini dapat diambil kesimpulan, bahwa uang suap hukumnya haram untuk digunakan si penerima. Akan tetapi, uang tersebut masih dapat digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum seperti pembangunan jembatan atau halte.
Dalil Haramnya Suap dalam Al-Quran
Dilansir detikHikmah, Allah SWT telah menjelaskan tentang suap ini dalam dua ayat, yakni Al-Baqarah 188 dan Al-Maidah 42. Ini tulisan Arab dan artinya diambil dari Quran Kementerian Agama:
1. Al-Baqarah Ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
2. Al-Maidah Ayat 42
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya: "Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."
Imam al-Hasan dan Said bin Jubair mengartikan frasa 'akkaaluuna lissuhti' dengan risywah. Karenanya, suap atau risywah sama saja dengan memakan barang yang diharamkan Allah SWT.
Demikian penjelasan tentang hukum uang suap dalam Islam. Hanya Allah-lah pemberi petunjuk dan hidayah. Semoga bermanfaat, ya!
Simak Video "Video Tips Jitu Menemukan Kucing yang Hilang: Minta Bantuan Kucing Liar"
(dil/ams)