Panduan Upacara Bendera Hari Ibu 2023 Resmi KemenPPPA RI

Panduan Upacara Bendera Hari Ibu 2023 Resmi KemenPPPA RI

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 21 Des 2023 16:48 WIB
Logo peringatan Hari Ibu 2023.
Ilustrasi upacara hari ibu Foto: Istimewa
Jogja - Salah satu kegiatan tetap dalam Hari Ibu adalah upacara bendera. Terkait pelaksanaannya pada tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) telah mengeluarkan panduan resmi.

Upacara bendera untuk Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-95 dapat dilakukan di lapangan maupun dalam bangunan. Tentunya terdapat perbedaan tata cara pelaksanaan untuk keduanya.

Nah, agar upacara bendera yang akan dilakukan dapat berlangsung dengan tertib dan teratur, yuk, simak panduan resminya dari KemenPPPA berikut ini!

Panduan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu 2023 di Lapangan

Upacara bendera untuk PHI 2023 dilaksanakan pada Jumat, 22 Desember 2023. Beberapa tempat untuk melakukannya adalah lapangan upacara atau halaman kantor instansi pemerintah/swasta, baik di tingkat pusat, daerah, maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Peserta yang dapat mengikuti upacara ini adalah pejabat pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat. Di bawah ini urutan pelaksanaannya:

  • Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
  • Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
  • Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta.
  • Mengheningkan cipta, dipimpin oleh inspektur upacara.
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh peserta upacara.
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
  • Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
  • Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
  • Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/subtema dan disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi kemasyarakatan terkait.
  • Menyanyikan Mars Hari Ibu.
  • Pembacaan doa.
  • Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara telah selesai.
  • Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
  • Upacara selesai.

Panduan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu 2023 di dalam Gedung

Terkait waktu dan tempatnya dapat menyesuaikan sesuai pilihan panitia penyelenggara.

Peserta yang dapat mengikuti upacara ini adalah pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, tim penggerak PKK, daerah, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat umum, serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.

Di bawah ini urut-urutan pelaksanaannya:

  • Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  • Mengheningkan cipta.
  • Pembacaan naskah Pancasila.
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
  • Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
  • Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
  • Amanat inspektur upacara.
  • Menyanyikan Mars Hari Ibu.
  • Pembacaan doa.
  • Acara tambahan lain.

Catatan Terkait Pelaksanaan Upacara Bendera

Masih mengutip dari panduan yang sama, terdapat beberapa catatan penting sebagai berikut:

  • Bendera Sang Saka Merah Putih dan lambang Hari Ibu telah terpasang di ruangan upacara sesuai dengan ketentuan yang berlaku (khusus upacara dalam ruangan)
  • Lambang organisasi wanita tidak terpasang di dalam ruang upacara.
  • Setiap kegiatan peringatan Hari Ibu baik di gedung maupun di lapangan, hendaknya diupayakan selalu ditampilkan dan dinyanyikan Mars Hari Ibu dan Hymne Hari Ibu.

Nah, demikianlah panduan untuk Upacara Hari Ibu 2023 resmi dari KemenPPPA. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat, ya, detikers!


(par/ahr)

Hide Ads