Bareskrim Polri bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap produksi dan peredaran narkotika dengan modus baru. Pasalnya para pelaku memproduksi keripik pisang narkotika hingga happy water.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan terbongkarnya kasus tersebut bermula saat Bareskrim Polri melakukan operasi siber. Dalam operasi tersebut polisi mendapati adanya media sosial (medsos) yang menjual keripik pisang dengan harga yang sangat tinggi.
"Di situ dicantumkan kok keripik pisang kok harganya tinggi kan tidak masuk akal. Sehingga kita curiga dan dilakukan tracing, pemantauan terkait penjualan tersebut," katanya kepada wartawan di Baturetno, Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023).
"Ternyata ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan bentuk keripik pisang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dilakukan oleh teman-teman Direktorat narkoba Bareskrim Polri selama satu bulan, mengikuti dinamikanya," lanjut Wahyu.
Selanjutnya hari Kamis (2/11) kemarin, polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," ucapnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi bisa menangkap tiga orang yang ada di Depok, yakni pemilik akun, pemilik rekening dan juga penjual barang-barang yang sampai di Depok. Setelah pengembangan lalu polisi mendatangi tiga TKP lainnya yaitu di Kaliaking, Magelang, Potorono dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliangking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.
Sehingga ada 8 orang yang diamankan dalam kasus ini. Delapan orang itu masing-masing MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Simak lebih lengkap di halaman berikut.
(sip/sip)