Gegara Akta Cerai Palsu, Kedok Pengacara Abal-abal di Kulon Progo Terbongkar

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 27 Sep 2023 18:20 WIB
Pelaku diduga pengacara gadungan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (27/9/2023). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Kulon Progo -

Seorang pengacara gadungan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi. Kedoknya terbongkar setelah kedapatan memalsukan akta cerai dari salah satu korbannya.

Pelaku bernama Wahyu Iwan Sulistyo (27) beralamat di Madiun, Jawa Timur, tetapi tinggal di Wates, Kulon Progo. Dia ditangkap Polres Kulon Progo pada Jumat (1/9) lalu.

"Modusnya dia membuat akta cerai palsu, dan seolah-olah sudah diurus secara resmi di Pengadilan Agama Wates," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (27/9/2023).

Novi menerangkan kasus ini bermula saat korban, pasutri berinisial B dan NS asal Kapanewon Wates, meminta bantuan Wahyu untuk mengurus proses perceraian mereka pada Kamis (22/6) lalu. Wahyu yang sejak awal mengaku sebagai pengacara itu pun menyanggupi permintaan tersebut.

Selanjutnya Wahyu meminta korban untuk memberikan sejumlah uang secara bertahap yang jika ditotal mencapai Rp 12 juta. Alasannya untuk memuluskan proses perceraian sampai dengan terbitnya akta cerai.

Singkat cerita akta cerai itu akhirnya jadi. Wahyu pun menyerahkan akta tersebut kepada korban pada Selasa (27/6). Namun, korban yang tak langsung percaya lantas mendatangi Pengadilan Agama Wates untuk mengecek apakah akta ini benar-benar asli.

Di sinilah kedok Wahyu terbongkar. Pihak Pengadilan Agama Wates menyatakan bahwa akta cerai itu bukanlah produk mereka.

"Saat korban NS melakukan pengecekan akta cerai di Kantor Pengadilan Agama Wates, didapati keterangan bahwa akta cerai tersebut tidak sesuai. Mendengar keterangan tersebut pelapor lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo," ujar Novi.

Novi mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Wahyu bukanlah pengacara. Dalam proses pemeriksaan oleh polisi, Wahyu sempat menunjukkan surat pengambilan sumpah advokat, tapi setelah dicek lebih lanjut ternyata surat ini palsu.

"Jadi profesinya bukan pengacara. Dia punya surat perjanjian advokat milik, tapi ini diduga palsu, karena kemarin pas kita cek surat ini ternyata atas nama orang lain," jelas Novi.

Surat pengambilan sumpah advokat yang diduga palsu itu pun menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yaitu satu lembar akta cerai palsu, satu buah kartu identitas kantor hukum W Wijaya Law Firm, sebuah kartu tanda advokat dan surat tugas khusus Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara yang seluruhnya atas nama pelaku.

Atas perbuatannya Wahyu terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pemalsuan surat atau akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Simak pengakuan pelaku di halaman selanjutnya.




(aku/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork