Usai sempat muncul gugatan usia minimal capres/cawapres, kini muncul gugatan terkait batas usia capres/cawapres tidak boleh melebihi 70 tahun. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi pasal 169 huruf q Pemilu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai aturan tentang batasan usia calon presiden (capres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dilakukan. Apalagi jika gugatan itu dialamatkan untuk menjegal kandidat tertentu menjelang Pilpres.
"Sejak awal PDI Perjuangan tidak pernah menggunakan instrumen hukum, termasuk melalui judicial review ke MK," kata Hasto ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (22/8/2023).
Hasto mengatakan, gugatan ke MK tentang syarat batasan usia capres itu merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI. Dia melanjutkan, berdasarkan kajian yang dilakukan PDI Perjuangan, serta dari para ahli hukum tata negara, terkait dengan usia ini bukanlah kewenangan dari MK.
"MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," jelas Hasto.
Jika gugatan tentang syarat batasan usia ini dianggap sebagai kewenangan MK, Hasto khawatir nantinya akan muncul banyak gugatan.
"Ada yang mengusulkan 17 tahun, 18 tahun 19 tahun, ada yang mengusulkan 65 tahun maksimum, ada 72 tahun, bahkan belajar dari Pak Mahathir (Perdana Menteri Malaysia) ada yang mengusulkan boleh 98 tahun misalnya," urainya.
"Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika. Padahal yang harus dikaji adalah apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi. Karena itulah sikap PDIP," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Menggelar Fashion Show Bersama Warga di Grojogan Kapuhan, Sleman"
(aku/aku)