Nasional

Ulah Lukas Enembe Kencing Sembarangan Bikin Tahanan KPK Sambat

Tim detikNews - detikJogja
Sabtu, 05 Agu 2023 10:46 WIB
Sidang kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, kembali digelar. Sidang digelar setelah masa pembantaran Lukas selesai. (Foto: Andhika Prasetia )
Jogja -

Para tahanan di rutan KPK sambat atau mengeluhkan kebiasaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang sering kencing sembarangan. Para tahanan ini pun merasa terganggu dengan ulah Lukas.

Dilansir detikNews, Sabtu (5/8/2023), informasi keluhan soal tahanan itu mulanya disampaikan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Dia mengaku menerima surat dari 20 penghuni Rutan KPK yang berisi keluhan tentang kondisi Lukas Enembe yang sering buang air kecil di celana dan tempat tidur.

"Dalam surat yang ditandatangani John Irfan, tahanan Rutan dan 19 tahanan rutan lainnya, menuliskan bahwa Bapak Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Petrus menyebut para tahanan juga menyampaikan jika Lukas Enembe tak pernah membersihkan diri usai buang air besar. Lewat surat itu, mereka menyebut Lukas juga pernah buang air kecil di kursi ruangan bersama para tahanan.

"Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain di mana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," kata Petrus.

Para tahanan pun sambat dan mengaku tidak sanggup lagi dengan perilaku Lukas. Lukas Enembe juga disebut tidak memakai baju saat delegasi Komnas HAM mendatangi Rutan KPK. Petrus mengatakan para tahanan meminta agar Lukas dirawat di rumah sakit.

"Diceritakan John, ketika datang delegasi Komnas HAM, sebelum mereka memasuki ruang tahanan, Para Tahanan rutan mendapati Bapak Lukas dalam keadaan bugil sesudah ngompol di lorong depan kamar isolasi," ujarnya.

"Dan tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan," imbuhnya.

Dia mengatakan surat yang ditulis para tahanan itu tertanggal 27 Juli 2023 dan ditujukan ke majelis hakim Kasus Lukas, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas, Kepala Rutan KPK. Surat diberikan ke pengacara Lukas, Cyprus A Tatali, di Rutan KPK pada Rabu 2 Agustus 2023. Petrus mengatakan telah meneruskan surat ke majelis hakim, KPK dan Komnas HAM.

KPK Terima Keluhan Tahanan

Di sisi lain, keluhan penghuni Rutan KPK itu juga telah diterima KPK. Lukas Enembe disebut memiliki kebiasaan buruk dalam menjaga kebersihan diri.

"KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.



Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"

(ams/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork