Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pemkab Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY berhasil memulangkan seorang warga berinisial TW. Wanita yang beralamat di Padukuhan Kantongan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman itu dipulangkan dari Penang, Malaysia pada Jumat (28/7) lalu.
"Kami menerima laporan dari pihak keluarga Korban di awal Juni, kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan Saudari TW," kata Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman Wildan Solichin dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).
TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal/non-prosedural. Wildan menambahkan bahwa penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu bentuk TPPO yang harus dicegah dan ditangani bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, hari ini yang bersangkutan sudah tiba di Bandara YIA Kulon Progo, dan sudah kami jemput lalu kami kembalikan kepada pihak keluarga di Sleman," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas P3AP2KB Sleman itu.
Sementara itu, Plt. Kepala BP3MI DIY Cerika Damayanti Heri Putri, mengimbau kepada warga yang ingin menjadi pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya beragam. Jadi warga DIY yang mau bekerja keluar negeri, bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI," kata Rika.
Dia melanjutkan, ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri. Mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya.
Hal itu untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri. Sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.
"Jadi nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diterangkan pekerjaannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam," terangnya.
Terpisah, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengimbau agar warga Sleman yang mengetahui atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal maupun modus TPPO lainnya untuk berani melapor kepada pihak berwajib.
"Bisa lapor ke kepolisian terdekat, atau ke Pemerintah Kabupaten Sleman, agar segera bisa ditangani," kata Kustini.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang