Ini Larangan Keras Pemprov Jatim Terkait Polemik Tumpak Sewu!

Ini Larangan Keras Pemprov Jatim Terkait Polemik Tumpak Sewu!

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 11 Feb 2026 19:45 WIB
Cekcok Pengelola Tumpak Sewu–Coban Sewu Berujung Laporan ke Polda Jatim
Foto dokumen. Cekcok Pengelola Tumpak Sewu-Coban Sewu Berujung Laporan ke Polda Jatim. (Foto: dok. Nur Hadi Wicaksono/detikjatim)
Surabaya -

Keributan terjadi antara pengelola wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang dengan pengelola wisata Air Terjun Coban Sewu dari Malang pada 22 Januari 2026. Cekcok itu dipicu rencana pengelola Coban Sewu menarik tiket masuk di dasar sungai Glidik yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengambil sikap. Telah dikeluarkan larangan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang menarik retribusi tiket di kawasan Sungai Glidik.

"Kami PU SDA Jatim memberikan penegasan untuk pengaturan di badan sungai. Kami memberikan penegasan agar tidak ada lagi yang beraktivitas di sungai berupa penarikan tiket, karena itu melanggar aturan," ujar Kepala Bidang Bina Manfaat PU SDA Jatim, Ruse Rante Pademme kepada detikJatim, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruse menegaskan tentang penegakan aturan soal kegiatan dan pengelolaan di kawasan Sungai Glidik yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Pihaknya juga telah melakukan mediasi yang dihadiri seluruh pihak termasuk dua kepala desa, kemudian dari dinas pariwisata Malang maupun Lumajang dan juga dari provinsi.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil dari diskusi pihak Kabupaten Malang, muncul solusi perlunya kerja sama pengelolaan dengan alasan tapal batas administrasi dan keselamatan pengunjung.

ADVERTISEMENT

"Contohnya pengunjung yang masuk dari Lumajang dan menyeberang sungai berarti masuk wilayah Malang keselamatannya menjadi tanggung jawab Malang atau Lumajang. Nah yang semacam itu butuh ada kesepakatan bersama," tegasnya.

Sebelumnya, rencana pengelola Coban Sewu untuk menarik tiket masuk di area dasar sungai Glidik diprotes keras oleh pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang. Pasalnya, pada Februari 2025 telah ada kesepakatan antara Bupati Lumajang dan Bupati Malang terkait mekanisme penarikan tiket wisata di kawasan tersebut.

Pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang menilai penarikan tiket di bawah sungai sangat merugikan. Sebab, wisatawan harus membayar tiket masuk sebanyak dua kali saat mengunjungi kawasan air terjun tersebut.

Diketahui, wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Air Terjun Coban Sewu sejatinya merupakan satu titik air terjun yang sama. Lokasinya berada di aliran Sungai Glidik, yang menjadi wilayah perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads