Keributan terjadi antara pengelola wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, dengan pengelola wisata Air Terjun Coban Sewu dari Kabupaten Malang. Cekcok tersebut dipicu rencana pengelola Coban Sewu untuk menarik tiket masuk di area dasar sungai.
Rencana penarikan tiket tersebut diprotes keras oleh pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang. Pasalnya, pada Februari 2025 telah ada kesepakatan antara Bupati Lumajang dan Bupati Malang terkait mekanisme penarikan tiket wisata di kawasan tersebut.
"Penarikan tiket di dasar sungai jelas menyalahi perjanjian antara Bupati Malang dan Bupati Lumajang pada bulan Februari 2025," ujar Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Lumajang, Galih Permadi, kepada detikJatim, Kamis (22/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang menilai penarikan tiket di bawah sungai sangat merugikan. Sebab, wisatawan harus membayar tiket masuk sebanyak dua kali saat mengunjungi kawasan air terjun tersebut.
Cekcok antara kedua pihak pun berlangsung cukup panjang dan tidak menemukan titik temu. Atas dasar itu, pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang akhirnya melaporkan pengelola wisata Coban Sewu ke Polda Jawa Timur.
"Penarikan tiket di dasar sungai tentu merugikan pengelola wisata Tumpak Sewu karena wisatawan harus membayar dua kali. Karena itu, pengelola Tumpak Sewu melaporkan persoalan ini ke Polda Jatim," terang Galih.
Diketahui, wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Air Terjun Coban Sewu sejatinya merupakan satu titik air terjun yang sama. Lokasinya berada di aliran Sungai Glidik, yang menjadi wilayah perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
(ihc/ihc)











































