Pemprov Jatim Buka Suara soal Polemik Tumpak Sewu

Pemprov Jatim Buka Suara soal Polemik Tumpak Sewu

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 11 Feb 2026 17:00 WIB
Air terjun Tumpak Sewu Lumajang
Air terjun Tumpak Sewu Lumajang/Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim
Surabaya -

Keributan terjadi antara pengelola wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, dengan pengelola wisata Air Terjun Coban Sewu dari Kabupaten Malang pada 22 Januari 2026. Cekcok tersebut dipicu rencana pengelola Coban Sewu untuk menarik tiket masuk di area dasar sungai.

Rencana penarikan tiket tersebut diprotes keras oleh pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang. Pasalnya, pada Februari 2025 telah ada kesepakatan antara Bupati Lumajang dan Bupati Malang terkait mekanisme penarikan tiket wisata di kawasan tersebut.

Pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang menilai, penarikan tiket di bawah sungai sangat merugikan. Sebab, wisatawan harus membayar tiket masuk sebanyak dua kali saat mengunjungi kawasan air terjun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Air Terjun Coban Sewu sejatinya merupakan satu titik air terjun yang sama. Lokasinya berada di aliran Sungai Glidik, yang menjadi wilayah perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

Pemprov Jatim melalui Dinas PU SDA Jatim yang berwenang mengelola Sungai Glidik buka suara. Kepala Bidang Bina Manfaat PU SDA Jatim, Ruse Rante Pademme telah duduk bersama dengan pihak-pihak terkait pada kemarin.

Ruse menyebut, pertemuan itu menghasilkan empat poin penting yang telah disepakati bersama dan harus ditaati ke depannya.

"Kami melaksanakan rapat koordinasi pemanfaatan Badan dan Sempadan Sungai Glidik untuk kegiatan pariwisata pada wilayah kerja UPT PSDA WS Bondoyudo Baru Di Lumajang," kata Ruse dalam keterangan resmi PU SDA Jatim yang diterima detikJatim, Rabu (11/2/2026).

"Poin pertama, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, bahwa Sungai Glidik merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur," tambahnya.

Poin kedua, lanjut Ruse, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, setiap orang yang akan melakukan pemanfaatan/pengelolaan badan sungai dan sempadan Sungai Glidik wajib memiliki izin Gubernur Provinsi Jawa Timur.

"Poin ketiga bahwa setiap pemegang izin pemanfaatan badan dan/atau sempadan Sungai Glidik (Pengusahaan Sumber Daya Air) wajib memenuhi segala ketentuan dan melaksanakan poin yang tertuang pada surat izin, rekomendasi teknis, dan surat pernyataan kesanggupan yang sudah ditandatangani di atas materai," tegasnya.

"Poin ke-4, dalam pemanfaatan badan dan/atau sempadan Sungai Glidik, pemegang izin bertanggung jawab penuh atas segala keamanan dan keselamatan pengunjung," tandasnya.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads