Seorang pemandu wisata bernama Chintami Mutiara Rachma Putri (33), warga Jalan WR Supratman, Kabupaten Tuban, di-blacklist masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selama 5 tahun. Chintami di-blacklist gegara tertangkap basah tidak membeli tiket dalam perjalanan menuju Ranu Kumbolo.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan, Chintami saat itu tak seorang diri. Ia membawa rombongan, di mana sebagian tidak terdaftar sebagai pengunjung TNBTS.
"Mencoba naik ke Ranu Kumbolo tanpa membeli tiket. Yang bersangkutan membawa rombongan dan hanya sebagian yang terdaftar," ujar Septi saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chintami bersama rombongan yang tak terdaftar atau tidak membeli tiket diduga hendak menerobos masuk secara ilegal menuju Ranu Kumbolo. Sebagian rombongan lainnya tengah menunggu di gerbang dekat Pondok Ong.
"Namun akhirnya ketahuan oleh petugas. Sehingga yang bersangkutan diminta untuk kembali ke basecamp atau kantor Resort Ranupane," beber Septi.
Dalam surat pernyataan yang dibuat Chintami tertanggal 13 September 2025, dirinya mengakui telah melakukan pelanggaran.
Ia berusaha mengajak pendaki yang tidak terdaftar di booking online untuk melakukan pendakian. Padahal sebelumnya sudah diingatkan petugas jaga agar pendaki yang tidak terdaftar tidak diajak mendaki.
Chintami juga mengakui, jika ia berusaha mengelabui petugas yang berjaga di gerbang pendakian Sinder Ong dengan melewati lahan pertanian masyarakat agar terhindar dari pengecekan.
"Berdasarkan kesalahan di atas, maka saya bersedia mendapatkan sanksi tegas berupa blacklist selama 5 tahun. Jika saya berusaha melakukan pendakian hingga batas waktu tersebut maka saya bersedia menerima sanksi tegas yang berlaku," tulis Chintami dalam surat pernyataan bermaterai.
(auh/hil)