DPRD Segera Panggil Florawisata Santerra dan Pemkab Malang

DPRD Segera Panggil Florawisata Santerra dan Pemkab Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 09 Jun 2025 15:50 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Zulham Akhmad Mubarrok.
Anggota Komisi 4 DPRD Malang Zulham Akhmad Mubarrok. (Foto: Istimewa)
Malang -

DPRD Malang segera memanggil pengelola Florawisata Santerra De Laponte yang dituding melakukan alih fungsi lahan pertanian, tidak berizin, dan tidak pernah membayar pajak. Pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Pemkab Malang selaku pemangku kebijakan terkait perizinan sekaligus pengelola pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak Santerra dan Pemkab Malang ini setelah dirinya memperhatikan saran dan masukan sejumlah pihak dan elemen masyarakat. Dalam pertemuan itu juga dilibatkan aparat penegak hukum.

"Sudah, intinya kita beri kesempatan untuk buka semua data dan fakta di forum resmi DPRD saja. Kita juga undang penegak hukum agar ada saran masukan terkait ada tidaknya tindak pidana," ujar Zulham saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (9/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulham kembali menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dari hasil penelusuran yang dia lakukan, Florawisata Santerra yang telah berdiri sejak 2019 tapi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baru terbit pada Febuari 2024.

Bukan cuma itu, Zulham mengungkapkan bahwa DPRD juga menemukan kejanggalan lainnya. Terutama pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki Santerra yang menurutnya tidak sesuai peruntukan.

ADVERTISEMENT

"Tidak punya NPWP, tidak punya izin alih fungsi lahan pertanian, membangun di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan yang paling parah tidak punya Amdal Lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral itu," ungkap Zulham dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

]Sebelumnya, Manager Operasional Florawisata Santerra De Laponte, Viqi Litiawan Cesi telah mengakui bahwa saat ini pihaknya memang masih dalam proses pengurusan izin tertentu. Tapi dia membantah bahwa pihaknya tidak memiliki izin atau legalitas dalam pengelolaan tempat wisata itu.

"Memang saya akui saat ini masih ada pengurusan izin karena ada pengembangan (wisata). Izin kan tidak bisa instan karena perlu waktu. Tapi kami punya izin untuk pengelolaan tempat itu," ungkap Viqi kepada detikJatim, Kamis (5/6).

Viqi menambahkan bahwa dalam setiap pengembangan wahana pihak pengelola memang perlu mengurus perizinan baru yang prosesnya memakan waktu cukup panjang.

"Jadi kami ini sebagai pengelola tempat wisata selalu melakukan pengembangan dan izin dari pengembangan itu saat ini sedang berproses. Dan pengurusannya tidak sebentar, memang memakan waktu yang cukup lama," imbuhnya.




(dpe/abq)


Hide Ads