Kisruh tentang destinasi wisata Florawisata Santerra De Laponte di Malang yang dituding tidak berizin dan tidak pernah bayar pajak belum tuntas. DPRD Malang mendesak Pemkab agar menyegel tempat wisata tersebut.
Manager operasional Florawisata Santerra De Laponte Viqi Litiawan Cesi merespons tudingan dari DPRD Malang soal perizinan itu dengan klaim dan pernyataan yang cukup menohok.
Viqi mengklaim pihaknya jadi objek wisata penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Malang. Dia tunjukkan piagam penghargaan dari Bupati Malang Sanusi atas kepatuhan dan ketaatan memenuhi kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa kesenian dan hiburan pada 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya bukti penghargaan itu, Viki menyampaikan pertanyaan yang ditujukan kepada Anggota DPRD yang sedang mempersoalkan tentang perizinan dan pajak yang jadi kewajiban Santerra sebagai destinasi wisata.
"Kami mendapat penghargaan yang diberikan langsung oleh Bupati Malang. masak penyumbang pajak asli daerah (PAD) wisata tertinggi di Kabupaten Malang tapi ngemplang pajak ya enggak lah," tegas Viki kepada detikJatim.
Viki mengakui terkait perizinan dan legal yang dimiliki saat ini belum tuntas diperbarui. Terutama setelah Santerra melakukan pengembangan destinasi wisata buatan yang dikelola.
"Memang saya mengakui saat ini masih ada pengurusan izin karena ada pengembangan (wisata). Izin kan tidak bisa instan karena perlu waktu, tapi kami punya izin untuk pengelolaan tempat tersebut," ungkap Viqi.
"Jadi kami ini sebagai pengelola tempat wisata selalu melakukan pengembangan dan izin dari pengembangan itu saat ini sedang berproses. Dan pengurusannya tidak sebentar, memang memakan waktu yang cukup lama," imbuhnya.
Lebih lanjut, Viqi juga menjelaskan terkait pengelolaan Florawisata Santerra De Laponte, destinasi itu saat ini berada di bawah naungan PT Citra Pesona Alam Raya. Sementara perizinan tempat wisata itu menggunakan nama pribadi atas nama Abdul Muntolib Al Assyari.
"Kami punya NPWP dan tertib pajak. Perlu diketahui pajak DJP pratama itu pakai coretax dll. Jadi tidak wajib membayarkan di KPP Singosari, tetapi di mana pun bisa," jelasnya.
Viqi berharap desakan DPRD Kabupaten Malang kepada Pemkab Malang terkait penyegelan Florawisata Santerra De Laponte tidak sampai terjadi. Sebab, penutupan itu akan berdampak kepada masyarakat sekitar yang bekerja di tempat wisata tersebut.
"Kalau bisa jangan. (Penyegelan) itu adalah kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Malang dan kami tidak bisa intervensi. Tapi kan kami sebagai pengusaha memiliki karyawan dan 90% itu dari lingkungan sekitar dan 10% dari manajemen pusat," ujarnya.
(dpe/abq)