Kisruh perizinan objek wisata Florawisata Santerra De Laponte di Pujon, Kabupaten Malang, terus mencuat dan memantik perhatian publik. Polemik itu memuncak saat DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemkab Malang untuk segera menyegel destinasi wisata tersebut lantaran diduga tak mengantongi izin lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Manager Operasional Florawisata Santerra De Laponte, Viqi Litiawan Cesi, mengakui bahwa saat ini memang masih ada proses pengurusan izin. Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tetap memiliki legalitas pengelolaan wisata tersebut.
"Memang saya mengakui saat ini masih ada pengurusan izin karena ada pengembangan (wisata). Izin kan tidak bisa instan karena perlu waktu, tapi kami punya izin untuk pengelolaan tempat tersebut," ungkap Viqi kepada detikJatim, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viqi menambahkan, setiap pengembangan wahana memang memerlukan perizinan baru yang prosesnya memakan waktu cukup panjang.
"Jadi kami ini sebagai pengelola tempat wisata selalu melakukan pengembangan dan izin dari pengembangan itu saat ini sedang berproses. Dan pengurusannya tidak sebentar, memang memakan waktu yang cukup lama," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, Florawisata Santerra De Laponte dikelola di bawah naungan PT Citra Pesona Alam Raya. Namun, izin wisata menggunakan nama pribadi atas nama Abdul Muntolib Al Assyari.
"Kami punya NPWP dan tertib pajak. Perlu diketahui pajak DJP Pratama itu pakai coretax dll. Jadi tidak wajib membayarkan di KPP Singosari, tetapi dimanapun bisa," jelas Viqi.
"Kemudian, peraturannya dipusat pembayarannya dan bisa lebih mudah karena bisa bayar darimanapun. Itu bisa dicek di coretax. Jadi di situ, atas nama siapa direkturnya pembayaran pajaknya tercantum semua," sambungnya.
Viqi juga mengklaim bahwa pihaknya adalah penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Malang dari sektor pariwisata. Bahkan, pada 2024 lalu, mereka menerima penghargaan dari Bupati Malang Sanusi atas kepatuhan membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa kesenian dan hiburan.
"Kami mendapat penghargaan yang diberikan langsung oleh Bupati Malang. Masak penyumbang pajak asli daerah (PAD) wisata tertinggi di Kabupaten Malang tapi ngemplang pajak ya enggak lah," terangnya.
Meski begitu, Viqi berharap desakan DPRD Kabupaten Malang untuk menyegel Santerra tidak sampai benar-benar terjadi. Ia menilai, jika penyegelan dilakukan, akan berdampak langsung pada masyarakat sekitar yang menggantungkan penghidupan dari destinasi wisata tersebut.
"Kalau bisa jangan. (Penyegelan) itu adalah kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Malang dan kami tidak bisa intervensi. Tapi kan kami sebagai pengusaha memiliki karyawan dan 90% itu dari lingkungan sekitar dan 10% dari manajemen pusat," ujarnya.
"Kami saat ini sedang mengusahakan jika ada kekurangan itu apa saja dan akan kita lengkapi. Nah soal kelengkapan perizinan ini kan tidak instan karena pengurusannya panjang. Saat ini kami ke dinas-dinas terkait, untuk mengetahui apa yang diperlukan untuk kekurangan perizinan kami," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Purwoto, menyatakan bahwa soal izin memang bukan kewenangan pihaknya.
"Kalau soal itu (perizinan) bukan tupoksi kita. Karena ada OPD yang membidangi sendiri," ujar Purwoto kepada detikJatim, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, tugas Dinas Pariwisata adalah mempromosikan objek wisata untuk mendongkrak kunjungan.
"Tugas kami mempromosikan, jika ada objek wisata baru. Agar banyak kunjungan wisatawan dan bisa memenuhi target kunjungan," tuturnya.
Ia menyebut, Florawisata Santerra justru menjadi destinasi unggulan di Kabupaten Malang, dengan jumlah kunjungan wisatawan dan pembayaran pajak hiburan tertinggi di 2024.
"Santerra di tahun 2024 mendapatkan penghargaan dengan objek wisata pembayar pajak tertinggi di tahun 2024. Nilainya hampir Rp 2,5 miliar, jika pajaknya besar, maka kunjungan wisatawannya tentunya juga tinggi nomor satu," tegasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menyebut, ada sejumlah pelanggaran serius di Santerra. Antara lain, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak tertanggal 14 Mei 2025, disebutkan bahwa tempat wisata tersebut belum memiliki badan usaha resmi serta tidak memiliki NPWP dan belum pernah membayar pajak ke negara.
"Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang. Kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara," kata Zulham, Rabu (4/6/2025)
(irb/hil)