DPRD mendesak Pemkab Malang menyegel obyek wisata Florawisata Santerra di Pujon, Kabupaten Malang, karena tak melengkapi izin. Dinas Pariwisata justru mengaku Santera merupakan destinasi penyumbang kunjungan wisatawan tertinggi.
"Kalau soal itu (perijinan) bukan tupoksi kita. Karena ada OPD yang membidangi sendiri," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Purwoto kepada detikJatim, Kamis (5/6/2025).
Menurut Purwoto, pihaknya memiliki tugas untuk mempromosikan adanya wahana wisata baru. Hal itu dilakukan untuk memenuhi target kunjungan wisatawan di Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas kami mempromosikan, jika ada obyek wisata baru. Agar banyak kunjungan wisatawan dan bisa memenuhi target kunjungan," tuturnya.
Purwoto membeberkan, bahwa Florawisata Santerra sukses menjadi destinasi unggulan dengan jumlah kunjungan wisatawan tertinggi.
Sekaligus obyek wisata dengan pembayaran pajak hiburan terbesar di tahun 2024, dengan nilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.
"Santerra di tahun 2024 mendapatkan penghargaan dengan obyek wisata pembayar pajak tertinggi di tahun 2024. Nilainya hampir Rp 2,5 miliar, jika pajaknya besar, maka kunjungan wisatawannya tentunya juga tinggi nomor satu," tegasnya.
Purwoto menambahkan, jika wahana wisata Florawisata Santerra memang perlu menyajikan spot wisata baru, untuk menarik kunjungan wisatawan.Hal itu dikarenakan Florawisata Santerra merupakan obyek wisata buatan.
"Kalau obyek wisata buatan memang harus menambah atau membuat wahana baru. Tujuannya, agar menarik kunjungan wisatawan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Florawisata Santerra de Laponte yang sempat viral di sosmed karena memicu kemacetan di jalur utama penghubung Kota Batu dan Pujon ditengarahi tidak mengantongi izin yang lengkap.
DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemkab Malang agar menyegel tempat wisata sudah berdiri sejak 2019 itu.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengaku bahwa DPRD menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra.
Antara lain, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarahi bahwa tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi.
Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara.
"Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang. Kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara," kata Zulham kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
(auh/abq)